Suara.com - Pemberlakuan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk tidak menjual solar bersubsisi di SPBU milik Pertamina di Jakarta Pusat mulai berlaku hari ini, Jumat (1/8/2014).
"Untuk Jakarta Pusat sudah mulai berlaku sejak hari ini, mulai pukul 00.00 tadi malam sehingga harga solar menjadi harga non subsidi menjadi Rp12.800 dari Rp5.500," kata Ayib, petugas SPBU 3410101, Keramat Raya, Jakarta Pusat.
Ayib mengaku tidak tahu tujuan penghapusan solar bersubsidi.
"Ah kita tidak tahu itu mas, kita hanya melaksanakan apa yang diperintahkan pemerintah, khususnya untuk Pertamina," kata Ayib.
Sedangkan lewat pengeras suara di SPBU, Pertamina mengajak masyarakat beralih menggunakan solar non subsidi karena saat ini telah disediakan solar yang berkualitas lebih baik dari solar bersubsidi.
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut adalah agar tidak lagi membebani anggaran pemerintah terhadap pembiayaan subsidi bahan bakar minyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara