Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak pada 9 Juli 2014 dan akan berlaku pada 9 Desember 2014. Peraturan tersebut bertujuan membuat konsultan pajak menjadi lebih baik menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Liberty Hutagaol mengatakan tujuan peraturan tersebut untuk meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak, konsultan pajak, pengawasan terhadap konsultan pajak jelang Masyarakar Ekonomi Asean (MEA).
"Peraturan PMK 111 diharapkan agar asosiasi konsultan pajak semakin kredibel dan berkualitas untuk memenuhi dinamika tuntutan jelang MEA, apalagi Indonesia tergolong merupakan ukuran ekonomi yang besar," kata John di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Ia menambahkan, pemerintah akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) yang saat dinilai masih rendah, untuk menghadapi MEA kedepannya.
"Peranan asosiasi pajak sangat menentukan, bukan hanya dikerahkan oleh pemerintah saja, jelang MEA" tambah John.
John juga menuturkan, integritas konsultan pajak harus dijaga agar fokus terhadap profesinya serta meningkatkan kualitas dan kuantitas.
“Melalui PMK ini konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk menjadi pejabat negara, tetapi mereka dapat bekerja pada pihak swasta tanpa melepaskan kewajiban pokok," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri