Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak pada 9 Juli 2014 dan akan berlaku pada 9 Desember 2014. Peraturan tersebut bertujuan membuat konsultan pajak menjadi lebih baik menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Liberty Hutagaol mengatakan tujuan peraturan tersebut untuk meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak, konsultan pajak, pengawasan terhadap konsultan pajak jelang Masyarakar Ekonomi Asean (MEA).
"Peraturan PMK 111 diharapkan agar asosiasi konsultan pajak semakin kredibel dan berkualitas untuk memenuhi dinamika tuntutan jelang MEA, apalagi Indonesia tergolong merupakan ukuran ekonomi yang besar," kata John di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Ia menambahkan, pemerintah akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) yang saat dinilai masih rendah, untuk menghadapi MEA kedepannya.
"Peranan asosiasi pajak sangat menentukan, bukan hanya dikerahkan oleh pemerintah saja, jelang MEA" tambah John.
John juga menuturkan, integritas konsultan pajak harus dijaga agar fokus terhadap profesinya serta meningkatkan kualitas dan kuantitas.
“Melalui PMK ini konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk menjadi pejabat negara, tetapi mereka dapat bekerja pada pihak swasta tanpa melepaskan kewajiban pokok," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya