Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan aturan yang memperketat mantan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (19/6/2014), persyaratan itu adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan
d. telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
PMK ini juga menegaskan, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus: a. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
5 Syarat Jadi Konsultan Pajak UMKM yang Bisa Punya Gaji Ratusan Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dibanderol Rp 2.652.000/Gram
-
IHSG Berbalik Menguat di Selasa Pagi, Kembali ke Level 8.900
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua