Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan aturan yang memperketat mantan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (19/6/2014), persyaratan itu adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan
d. telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
PMK ini juga menegaskan, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus: a. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.
Berita Terkait
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
5 Syarat Jadi Konsultan Pajak UMKM yang Bisa Punya Gaji Ratusan Juta
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun