Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan aturan yang memperketat mantan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (19/6/2014), persyaratan itu adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan
d. telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
PMK ini juga menegaskan, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus: a. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
5 Syarat Jadi Konsultan Pajak UMKM yang Bisa Punya Gaji Ratusan Juta
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia