Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan aturan yang memperketat mantan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (19/6/2014), persyaratan itu adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan
d. telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
PMK ini juga menegaskan, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus: a. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.
Berita Terkait
-
Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!
-
Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru
-
Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Harta Kekayaan Chatib Basri, Dirumorkan Gantikan Posisi Menkeu Purbaya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam