Suara.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyerahkan pengaturan birokrasi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintahan yang baru.
Menteri Keuangan Chatib Basri, perubah birokrasi Ditjen Pajak membutuhkan waktu yang panjang dan tidak cukup sampai masa kabinet Indonesia Bersatu jilid II selesai. Karena, kata dia, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus mengubah Undang-Undang.
"Pembahasan tersebut akan dibahas oleh kepemerintahan berikutnya. Implikasinya besar sekali karena Undang-Undang harus diubah, tidak bisa dalam waktu tiga bulan," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/7/2014).
Ia menambahkan, untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus melalui pertimbangan yang matang. Pasalnya, jika mengacu pada negara lain belum tentu sama mekanisme pajaknya.
Chatib mengaku pernah melakukan pembicaraan dengan institusi pajak Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Pembicaraan itu merupakan sebagai langkah pembelajaran.
"Saya ketemu dengan kepala IRS Amerika minggu lalu, yang membeda IRS dengan kita IRS tidak campur dengan policy, dia hanya collection, kemudian dia kerjasama dengan Depatement of Justice, jika ada yang tidak membayar pajak dalam proses. Ini dibedakan struktur," ungkapnya.
Sementara di Indonesia, Ditjen Pajak diberikan beban mencari pendapatan negara, untuk mengatasi defisit anggaran negara. Jika konsep IRS diterapkan maka akan menyalahi Undang-Undang.
“Di anggaran kita ada aturan defisit tidak boleh mencapai 3%, caranya ada dua pajaknya dinaikin atau anggaranya tidak boleh dikeluarin. Kalau kita mengikuti metode irs tadi defisitnya bisa diatas 3% dan menyalahi UU, untuk itu harus dipertimbangkan lagi, dan dilihat kerangka ekonomi mako. Makanya diserahkan pemerintahan baru," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Bibit Anggap ORI029 Jadi Pilihan Investasi yang Aman dan Bijak
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI