Suara.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyerahkan pengaturan birokrasi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintahan yang baru.
Menteri Keuangan Chatib Basri, perubah birokrasi Ditjen Pajak membutuhkan waktu yang panjang dan tidak cukup sampai masa kabinet Indonesia Bersatu jilid II selesai. Karena, kata dia, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus mengubah Undang-Undang.
"Pembahasan tersebut akan dibahas oleh kepemerintahan berikutnya. Implikasinya besar sekali karena Undang-Undang harus diubah, tidak bisa dalam waktu tiga bulan," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/7/2014).
Ia menambahkan, untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus melalui pertimbangan yang matang. Pasalnya, jika mengacu pada negara lain belum tentu sama mekanisme pajaknya.
Chatib mengaku pernah melakukan pembicaraan dengan institusi pajak Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Pembicaraan itu merupakan sebagai langkah pembelajaran.
"Saya ketemu dengan kepala IRS Amerika minggu lalu, yang membeda IRS dengan kita IRS tidak campur dengan policy, dia hanya collection, kemudian dia kerjasama dengan Depatement of Justice, jika ada yang tidak membayar pajak dalam proses. Ini dibedakan struktur," ungkapnya.
Sementara di Indonesia, Ditjen Pajak diberikan beban mencari pendapatan negara, untuk mengatasi defisit anggaran negara. Jika konsep IRS diterapkan maka akan menyalahi Undang-Undang.
“Di anggaran kita ada aturan defisit tidak boleh mencapai 3%, caranya ada dua pajaknya dinaikin atau anggaranya tidak boleh dikeluarin. Kalau kita mengikuti metode irs tadi defisitnya bisa diatas 3% dan menyalahi UU, untuk itu harus dipertimbangkan lagi, dan dilihat kerangka ekonomi mako. Makanya diserahkan pemerintahan baru," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
-
PT PII Kemenkeu Jamin 55 Proyek Infrastruktur, Kantongi Investasi Rp 573 Triliun
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
-
Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar