Suara.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyerahkan pengaturan birokrasi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintahan yang baru.
Menteri Keuangan Chatib Basri, perubah birokrasi Ditjen Pajak membutuhkan waktu yang panjang dan tidak cukup sampai masa kabinet Indonesia Bersatu jilid II selesai. Karena, kata dia, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus mengubah Undang-Undang.
"Pembahasan tersebut akan dibahas oleh kepemerintahan berikutnya. Implikasinya besar sekali karena Undang-Undang harus diubah, tidak bisa dalam waktu tiga bulan," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/7/2014).
Ia menambahkan, untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan harus melalui pertimbangan yang matang. Pasalnya, jika mengacu pada negara lain belum tentu sama mekanisme pajaknya.
Chatib mengaku pernah melakukan pembicaraan dengan institusi pajak Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Pembicaraan itu merupakan sebagai langkah pembelajaran.
"Saya ketemu dengan kepala IRS Amerika minggu lalu, yang membeda IRS dengan kita IRS tidak campur dengan policy, dia hanya collection, kemudian dia kerjasama dengan Depatement of Justice, jika ada yang tidak membayar pajak dalam proses. Ini dibedakan struktur," ungkapnya.
Sementara di Indonesia, Ditjen Pajak diberikan beban mencari pendapatan negara, untuk mengatasi defisit anggaran negara. Jika konsep IRS diterapkan maka akan menyalahi Undang-Undang.
“Di anggaran kita ada aturan defisit tidak boleh mencapai 3%, caranya ada dua pajaknya dinaikin atau anggaranya tidak boleh dikeluarin. Kalau kita mengikuti metode irs tadi defisitnya bisa diatas 3% dan menyalahi UU, untuk itu harus dipertimbangkan lagi, dan dilihat kerangka ekonomi mako. Makanya diserahkan pemerintahan baru," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
-
PT PII Kemenkeu Jamin 55 Proyek Infrastruktur, Kantongi Investasi Rp 573 Triliun
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
-
Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera