Suara.com - Enam calon investor mempertanyakan kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan ketika enam calon investor itu tengah mengikuti tahap due diligence atau uji tuntas.
“Mereka bukannya ragu tapi hanya ingin konfirmasi dan juga klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara. Artinya perlu ada titik temu dari enam calon investor itu dalam kasus yang menimpa Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Bank Mutiara terkendala kasus hukum ketika masih bernama Bank Century. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai bermasalah, begitu juga dengan pemberian dana talangan tersebut. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Samsu menambahkan, LPS belum bisa memutuskan calon investor mana saja yang lolos dari tahap uji tuntas. Menurut dia, LPS masih belum selesai merampungkan penilaian terhadap dua persyaratan yang harus dipenuhi calon investor.
“Saat ini kami baru melihat conditionalnya, misalnya mereka mau beli tapi dengan sejumlah syarat. Nah kita akan melihat apakah persyaratan itu bisa dipenuhi. Kami belum melihat harga yang ditawarkan oleh enam calon investor itu,” ujarnya.
Seharusnya, kata Samsu, uji tuntas terhadap enam calon investor Bank Mutiara rampung pada minggu pertama September. Namun, kemungkinan besar tahapan itu baru bisa selesai pada minggu kedua September.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina