Suara.com - Enam calon investor mempertanyakan kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan ketika enam calon investor itu tengah mengikuti tahap due diligence atau uji tuntas.
“Mereka bukannya ragu tapi hanya ingin konfirmasi dan juga klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara. Artinya perlu ada titik temu dari enam calon investor itu dalam kasus yang menimpa Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Bank Mutiara terkendala kasus hukum ketika masih bernama Bank Century. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai bermasalah, begitu juga dengan pemberian dana talangan tersebut. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Samsu menambahkan, LPS belum bisa memutuskan calon investor mana saja yang lolos dari tahap uji tuntas. Menurut dia, LPS masih belum selesai merampungkan penilaian terhadap dua persyaratan yang harus dipenuhi calon investor.
“Saat ini kami baru melihat conditionalnya, misalnya mereka mau beli tapi dengan sejumlah syarat. Nah kita akan melihat apakah persyaratan itu bisa dipenuhi. Kami belum melihat harga yang ditawarkan oleh enam calon investor itu,” ujarnya.
Seharusnya, kata Samsu, uji tuntas terhadap enam calon investor Bank Mutiara rampung pada minggu pertama September. Namun, kemungkinan besar tahapan itu baru bisa selesai pada minggu kedua September.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK
-
IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil