Suara.com - Enam calon investor mempertanyakan kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan ketika enam calon investor itu tengah mengikuti tahap due diligence atau uji tuntas.
“Mereka bukannya ragu tapi hanya ingin konfirmasi dan juga klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara. Artinya perlu ada titik temu dari enam calon investor itu dalam kasus yang menimpa Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Bank Mutiara terkendala kasus hukum ketika masih bernama Bank Century. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai bermasalah, begitu juga dengan pemberian dana talangan tersebut. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Samsu menambahkan, LPS belum bisa memutuskan calon investor mana saja yang lolos dari tahap uji tuntas. Menurut dia, LPS masih belum selesai merampungkan penilaian terhadap dua persyaratan yang harus dipenuhi calon investor.
“Saat ini kami baru melihat conditionalnya, misalnya mereka mau beli tapi dengan sejumlah syarat. Nah kita akan melihat apakah persyaratan itu bisa dipenuhi. Kami belum melihat harga yang ditawarkan oleh enam calon investor itu,” ujarnya.
Seharusnya, kata Samsu, uji tuntas terhadap enam calon investor Bank Mutiara rampung pada minggu pertama September. Namun, kemungkinan besar tahapan itu baru bisa selesai pada minggu kedua September.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti