Suara.com - Enam calon investor mempertanyakan kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan ketika enam calon investor itu tengah mengikuti tahap due diligence atau uji tuntas.
“Mereka bukannya ragu tapi hanya ingin konfirmasi dan juga klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara. Artinya perlu ada titik temu dari enam calon investor itu dalam kasus yang menimpa Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Bank Mutiara terkendala kasus hukum ketika masih bernama Bank Century. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai bermasalah, begitu juga dengan pemberian dana talangan tersebut. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Samsu menambahkan, LPS belum bisa memutuskan calon investor mana saja yang lolos dari tahap uji tuntas. Menurut dia, LPS masih belum selesai merampungkan penilaian terhadap dua persyaratan yang harus dipenuhi calon investor.
“Saat ini kami baru melihat conditionalnya, misalnya mereka mau beli tapi dengan sejumlah syarat. Nah kita akan melihat apakah persyaratan itu bisa dipenuhi. Kami belum melihat harga yang ditawarkan oleh enam calon investor itu,” ujarnya.
Seharusnya, kata Samsu, uji tuntas terhadap enam calon investor Bank Mutiara rampung pada minggu pertama September. Namun, kemungkinan besar tahapan itu baru bisa selesai pada minggu kedua September.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah