Suara.com - Enam calon investor mempertanyakan kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan ketika enam calon investor itu tengah mengikuti tahap due diligence atau uji tuntas.
“Mereka bukannya ragu tapi hanya ingin konfirmasi dan juga klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa Bank Mutiara. Artinya perlu ada titik temu dari enam calon investor itu dalam kasus yang menimpa Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2014).
Bank Mutiara terkendala kasus hukum ketika masih bernama Bank Century. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai bermasalah, begitu juga dengan pemberian dana talangan tersebut. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Samsu menambahkan, LPS belum bisa memutuskan calon investor mana saja yang lolos dari tahap uji tuntas. Menurut dia, LPS masih belum selesai merampungkan penilaian terhadap dua persyaratan yang harus dipenuhi calon investor.
“Saat ini kami baru melihat conditionalnya, misalnya mereka mau beli tapi dengan sejumlah syarat. Nah kita akan melihat apakah persyaratan itu bisa dipenuhi. Kami belum melihat harga yang ditawarkan oleh enam calon investor itu,” ujarnya.
Seharusnya, kata Samsu, uji tuntas terhadap enam calon investor Bank Mutiara rampung pada minggu pertama September. Namun, kemungkinan besar tahapan itu baru bisa selesai pada minggu kedua September.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional