Suara.com - Salah satu peserta seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK meminta DPR memilih calon yang bukan berasal dari partai politik.
Muhammad Asdar yang merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK mengatakan, calon anggota BPK seharusnya tidak berasal dari parpol. Kata dia, keikutsertaan anggota DPR atau anggota partai politik dalam seleksi anggota BPK telah melanggar aturan.
"Anggota DPR yang berasal dari parpol dan kalangan politisi yang juga berasal dari Parpol seharusnya tidak boleh ikut seleksi calon anggota BPK, hal tersebut akan ada menimbulkan conflict interest. Sebaiknya mundur atau mencari dari kalangan yang tidak berasal dari parpol," kata Asdar usai Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Asdar mengungkapkan, tidak ada aturan tentang latar belakang peserta seleksi. Namun, ketika resmi menjadi anggota BPK, maka akan terbentur pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Sesuai aturan UU yang berlaku anggota BPK kan tidak boleh merangkap jabatan dalam parpol, walaupun saat pemilihan tidak ada aturan yang memberatkan kalangan dari Parpol ikut seleksi. Seharusnya mereka meninggalkan parpol, jika ingin menjadi calon anggota BPK," ungkapnya.
Menurut dia, lebih baik jika yang mengikuti seleksi anggota BPK berasal dari kalangan profesional sehingga tidak mempunyai motif tertentu ketika resmi menjabat sebagai anggota BPK.
"Kasih ke yang lain lah, yang sesuai dengan bidangnya. Lebih baik calon dari profesional di bidangnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik