Suara.com - Komite IV DPD RI melaksanakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan kepada 67 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan masa jabatan 2014-2019. Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain kompetensi (pendidikan dan pengalaman), dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan).
Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (7/8/2014), fit and proper test akan dilaksanakan selama empat hari (Senin-Kamis, 18-21 Agustus 2014).
Mereka yang akan mengikuti ujian adalah Ivone Carolina Nalley; Eko Sembodo; Mahendro Sumardjo; Syafri Adnan Baharuddin; Eddy Rasidin; Agus Prawoto; Moermahadi Soerja Djanegara; Budiono Widagdo; Yudi Carsana; Medan Parulian Nababan; Emita Wahyu Astami; Zulbahri; Endang Sukendar;
Kemudian Gunawan Sidauruk; Zindar Kar Marbun; Binsar H Simanjuntak; Eddy Mulyadi Soepardi; Rusli Nasution; Rio Zakaria; Rizal Djalil; Widi Wijaya Gitaputra; Hernold Ferry Makawimbang; Yusran Basri Hasanuddin; Gagaring Pagalung; Abdul Latief; Bambang Pamungkas; Wahyu K Tumakaka; Harry Indrajit Sorharjono; Usman Abdhali Watik; Lauddin Marsuni; Mohd Rizal Rambe; Sastra Rasa; I Gede Oka; Sri Kusyuniati; Rini Purwandari; Hadi Priyanto; Arief Mahardiwan; Sukendar; Hasbi Anshory; Ali Masykur Musa; Asikum Wirataatmadja;
Selanjutnya Hening Tyastanto; Muhammad Nuryatmo Amin, Muhamad Nadratuzzaman Hosen; Nasrul; Ignatius Anindya Wirawan Nugrohadi; Muhammad Asdar; Harry Azhar Azis; Nur Iswan; Achsanul Qosasi; Jhon Reinhard Sihombing; Rama Pratama; Indra Utama; G Suprayitno; Hasan Naryadi; Nur Yasin; Andi Wahyu Wibisana; Penny Kusumastuti Lukito; Harry Z Soeratin; Sohibul Imam; Chandra Wijaya; Mohammad Aly Yahya; Riant Nugroho; Daniel Pangaribuan; Eddy Faisal; APA Timo Pangerang; dan Razaki Persada.
Komite IV DPD melaksanakan seleksi melalui rapat alat kelengkapan DPD. Alokasi waktunya 40 menit yang meliputi 5 menit persiapan, 10 menit pemaparan visi dan misi calon anggota BPK, 10 menit pertanyaan ketua/anggota Komite IV DPD, 10 menit jawaban calon anggota BPK, 2 menit pernyataan penutup, dan 3 menit penilaian.
Kriteria penilaian yang ditetapkan bagi calon anggota BPK adalah kompetensi, yang meliputi pendidikan dan pengalaman, serta kecocokan, yang meliputi integritas dan kepemimpinan. Kriteria tersebut memiliki bobot poin yang berbeda-beda. Untuk pendidikan 20 poin, pengalaman 25 poin, integritas 25 poin, dan kepemimpinan 30 poin.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas parlemen selama seleksi calon anggota BPK sekaligus melibatkan partisipasi publik, DPD mengharapkan masukan masyarakat terhadap calon anggota BPK. Masukan tersebut disampaikan kepada DPD melalui Sekretariat Komite IV DPD RI, Gedung B DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto 6, Jakarta Pusat, faksimili (021) 57897337, e-mail komite4@dpd.go.id dan komite4.dpd.ri@gmail.com paling lambat tanggal 14 Agustus 2014.
Kegiatan fit and proper test ini berdasarkan Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945; Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK; serta surat Wakil Ketua DPR RI nomor PW/06680/DPR RI/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK masa jabatan 2014-2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru