Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang berdampak signifikan terhadap perekonomian di tingkat pusat maupun daerah.
Tujuan Perpres itu dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penyediaan infrastrukur prioritas itu penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
SBY menilai koordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Berdasarkan Perpres itu, Presiden membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tugas KPPIP di antaranya adalah menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas.
KPPIP melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur prioritas itu.
Selain itu, KPPIP dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi dan/atau badan usaha dan membentuk panel konsultan.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya, KPPIP dibantu oleh tim pelaksana dan tim kerja, yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini anggaran Kemenko Perekonomian.
Perpres itu menegaskan, dalam menetapkan infrastruktur prioritas, KPPIP melakukan identifikasi terhadap infrastruktur prioritas; dan/atau usulan yang dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, atau pimpinan BUMD. Selanjutnya, KPPIP menetapkan penanggung jawab program dari setiap infrastruktur prioritas yang telah ditetapkan.
Penanggung jawab program selanjutnya menganggarkan dana penyiapan infrastruktur prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana aksi, dan Kemenkeu dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana penyiapan infrastruktur prioritas yang dianggarkan penanggung jawab program berdasarkan usulan dari KPPIP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026