Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri meminta kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam RAPBN 2015 tidak dikunci oleh DPR.
"Saya sudah bilang dari awal supaya jangan dikunci. Masa harus begitu terus. Saya akan minta lagi (ke DPR) jangan dikunci, kalau tidak dikasih saya akan minta lagi," ujar Chatib usai menjadi pembicara kunci dalam seminar internasional LPS di Jakarta, Selasa, (23/9/2014).
Menurut Chatib, kuota BBM bersubsidi setiap tahunnya selalu jebol. Pada 2014 ini, konsumsi BBM bersubsidi diprediksi akan melebihi kuota dalam APBN-P 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Jika kuota BBM bersubsidi tersebut terlampaui, lanjut Chatib, maka pemerintahan baru nantinya memiliki tiga opsi untuk menambah kuota BBM.
Tiga opsi itu yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), merevisi pasal dalam APBN-P 2014, atau menggunakan pasal darurat dalam UU APBN.
"Tiga langkah ini dilakukan setelah kuota BBM habis. Saya tidak tahu kapan (kuota habis), tanya Pertamina," ujar Chatib.
Senin (22/9/2014) malam, Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR menetapkan belanja subsidi BBM dalam RAPBN 2015 sebesar Rp276 triliun, atau lebih rendah dari rancangan awal dalam nota keuangan sebesar Rp291,1 triliun.
Angka tersebut lebih kecil dari angka pada hasil pembahasan awal rapat mereka yang sebanyak Rp280,6 triliun. Angka Rp276 triliun itu juga berdasarkan asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2015. Belanja subsidi BBM sebesar Rp276 triliun itu terdiri atas belanja subsidi premium, minyak tanah dan solar sebesar Rp194,64 triliun serta subsidi LPG tiga kilogram Rp55,1 triliun.
Sementara, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta kiloliter atau lebih rendah 2 juta kiloliter dari usulan rancangan awal nota keuangan RAPBN 2015 sebesar 48 juta kiloliter. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS