Suara.com - Pemerintahan baru di bawah komando Jokowi-JK didorong untuk melakukan regulasi di sektor otomotif. Pengamat keonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra menagatakan, tujuannya untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan.
Regulasi itu menyangkut persyaratan komposisi kendaraan yang dihasilkan berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan.
“Upaya menaikkan harga BBM subsidi menjadi polemik hampir setiap tahun karena akar masalahnya tidak pernah terselesaikan,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Secara teoritis, kata dia, saat harga BBM dipatok di bawah harga pasar, maka akan terjadi kelebihan permintaan (excess demand) yang ditanggulangi pemerintah dengan menambah suplai melalui subsidi.
Jika semakin lebar perbedaan harga pasar dengan harga subsidi, maka excess demand semakin melebar pula. Akibatnya, penambahan suplai dengan kuota yang ada tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, untuk mengatasi excess demand dengan jangkauan waktu lebih panjang, sisi permintaan BBM subsidi seharusnya dikurangi lewat penggunaan bahan bakar alternatif yang tepat. Untuk itu perlu dikaji pemakai BBM subsidi terbesar saat ini. Pasalnya, data pemerintah mencatat, sebanyak 93% BBM subsidi digunakan oleh kendaraan pribadi, sehingga gas dan listrik menjadi pengganti terdekat bagi BBM subsidi.
Agus melanjutkan, penggunaan kedua bahan bakar alternatif tersebut secara bersamaan cukup sulit direalisasikan bila hanya lewat tindakan persuasif. Hasil efektif diperoleh jika pemerintah membuat regulasi pada sektor Otomotif yang mewajibkan produsen kendaraan bermotor memproduksi kendaraan bermotor dengan komposisi tertentu berdasarkan jenis bahan bakar.
“Produsen wajib memproduksi dan menjual kendaraan bermotor yang berbahan bakar non BBM dengan persentase tertentu, misalnya 40 persen dari total produksinya,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, saat bersamaan Pertamina diwajibkan menambah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) secara masif. Tujuannya, agar kebijakan tersebut menjadi efektif karena pembeli kendaraan bermotor akan keberatan membeli kendaraan berbahan bakar gas jika di daerahnya sulit ditemukan SPBG.
Hal ini merupakan penyelesaian persoalan excess demand dan subsidi BBM dari hulu. Karena ke depan, permintaan BBM subsidi akan menurun akibat pengalihan bahan bakar oleh pemilik ke non-BBM. Dengan demikian, pemerintah dapat menurunkan kuota BBM subsidi ataupun menaikan harga BBM subsidi mendekati harga pasar dengan dampak negatif dan resistensi yang jauh lebih kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu