Suara.com - Pemerintahan baru di bawah komando Jokowi-JK didorong untuk melakukan regulasi di sektor otomotif. Pengamat keonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra menagatakan, tujuannya untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan.
Regulasi itu menyangkut persyaratan komposisi kendaraan yang dihasilkan berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan.
“Upaya menaikkan harga BBM subsidi menjadi polemik hampir setiap tahun karena akar masalahnya tidak pernah terselesaikan,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Secara teoritis, kata dia, saat harga BBM dipatok di bawah harga pasar, maka akan terjadi kelebihan permintaan (excess demand) yang ditanggulangi pemerintah dengan menambah suplai melalui subsidi.
Jika semakin lebar perbedaan harga pasar dengan harga subsidi, maka excess demand semakin melebar pula. Akibatnya, penambahan suplai dengan kuota yang ada tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, untuk mengatasi excess demand dengan jangkauan waktu lebih panjang, sisi permintaan BBM subsidi seharusnya dikurangi lewat penggunaan bahan bakar alternatif yang tepat. Untuk itu perlu dikaji pemakai BBM subsidi terbesar saat ini. Pasalnya, data pemerintah mencatat, sebanyak 93% BBM subsidi digunakan oleh kendaraan pribadi, sehingga gas dan listrik menjadi pengganti terdekat bagi BBM subsidi.
Agus melanjutkan, penggunaan kedua bahan bakar alternatif tersebut secara bersamaan cukup sulit direalisasikan bila hanya lewat tindakan persuasif. Hasil efektif diperoleh jika pemerintah membuat regulasi pada sektor Otomotif yang mewajibkan produsen kendaraan bermotor memproduksi kendaraan bermotor dengan komposisi tertentu berdasarkan jenis bahan bakar.
“Produsen wajib memproduksi dan menjual kendaraan bermotor yang berbahan bakar non BBM dengan persentase tertentu, misalnya 40 persen dari total produksinya,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, saat bersamaan Pertamina diwajibkan menambah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) secara masif. Tujuannya, agar kebijakan tersebut menjadi efektif karena pembeli kendaraan bermotor akan keberatan membeli kendaraan berbahan bakar gas jika di daerahnya sulit ditemukan SPBG.
Hal ini merupakan penyelesaian persoalan excess demand dan subsidi BBM dari hulu. Karena ke depan, permintaan BBM subsidi akan menurun akibat pengalihan bahan bakar oleh pemilik ke non-BBM. Dengan demikian, pemerintah dapat menurunkan kuota BBM subsidi ataupun menaikan harga BBM subsidi mendekati harga pasar dengan dampak negatif dan resistensi yang jauh lebih kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS