Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel harus membuang warisan 'telor busuk' rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mafia timah melempar 'telor busuk' ke Presiden Jokowi, yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014. Meski diterbitkan tanggal 24 Juli 2014, Permen ini baru berlaku mulai 1 November 2014, jadi melempar masalah untuk pemerintahan baru Jokowi.
"Ini kerja mafia, tiba-tiba Kementerian Perdagangan (Kemendag) bikin aturan, padahal kementerian teknis tidak dilibatkan, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua DPP Bidang Aksi Direktur Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Syafti Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (29/10/2014).
Syafti mengatakan, Permen ini bermasalah dan berniat buruk. "Jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memang berniat baik, maka seharusnya Permen langsung berlaku sejak ditetapkan. Tetapi kenapa baru berlaku di masa pemerintahan baru?" kata Syafti Hidayat.
Permen ini membuat penambang/eksportir besar yang menjual timah batangan, menanggung beban yang lebih kecil, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, hanya membayar royalti 3%. Sementara penambang/eksportir kecil dikenai syarat tambahan, yaitu berupa Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI), dan PPN 10%.
“Anehnya lagi, dalam Permendag 44, untuk memperoleh IETTI, tidak ada syarat clear and clean (CC), yaitu kejelasan asal-usul bahan baku. Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium (kode kimia Zr), mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat CC,” jelasnya.
"Tidak mensyaratkan CC, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya bayar PPN 10%. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10%. Ini gila. Apakah ini termasuk money laundering? Biar pakar yang bicara," tutur Syafti.
Syafti meminta Menteri Perdagangan segera membatalkan Permen ini. Jika memang diperlukan, cukuplah memberi catatan kepada pemerintahan baru, tetapi jangan melempar telor busuk’ ke Jokowi.
Berita Terkait
-
Gobel: Sebelum yang Lain, Petani Harus Sejahtera Dulu
-
Gorontalo Jadi Salah Satu Sasaran Pinjol Ilegal, Rahmat Gobel: Jangan Tergoda Iming-iming!
-
Gobel Ajak Pers Bangun Optimisme
-
Terima Perwakilan Kerajaan dan Kesultanan, Rachmat Gobel: MAKN Dapat Berperan Perkuat Produk Ekraf
-
World Stamp Championship & Exhibition Indonesia 2002, Forum Filatelis Internasional untuk Bangun Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini