Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.
"Sebagai akibat dari kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan merespon surat dari Organda dan Menteri Perhubungan perihal permohonan penurunan pajak angkutan umum," kata Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Insentif yang diberikan tersebut antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor khusus plat kuning atau angkutan umum baik orang maupun barang.
Besaran persentase penurunan pajak tersebut bervariasi tergantung tingkat kapasitas fiskal di masing-masing daerah. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, lanjut Donny, tentu akan mendapatkan keringanan yang besar pula.
"Untuk lebih rincinya sedang kami rumuskan bersama antara Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Organda. Yang jelas untuk daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur maka pengurangan pajaknya juga besar," katanya menjelaskan.
Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.
Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, sedangkan daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen, kategori kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.
"Kalau nanti itu sudah disepakati, maka payung hukumnya akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Jadi, ini merupakan langkah kebijakan Mendagri untuk mendukung kebijakan Presiden," ujar dia.
Namun, keringanan pajak kendaraan angkutan umum tersebut belum serta merta menurunkan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Donny menjelaskan mengenai tarif angkutan umum menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, sedangkan kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.
Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Tingkat Provinsi milik Kementerian Keuangan, daerah dengan kapasitas tinggi ada delapan provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Papua Barat.
Sedangkan daerah dengan kategori sedang ada enam provinsi yaitu Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Banten; sementara sisanya masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran