Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.
"Sebagai akibat dari kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan merespon surat dari Organda dan Menteri Perhubungan perihal permohonan penurunan pajak angkutan umum," kata Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Insentif yang diberikan tersebut antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor khusus plat kuning atau angkutan umum baik orang maupun barang.
Besaran persentase penurunan pajak tersebut bervariasi tergantung tingkat kapasitas fiskal di masing-masing daerah. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, lanjut Donny, tentu akan mendapatkan keringanan yang besar pula.
"Untuk lebih rincinya sedang kami rumuskan bersama antara Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Organda. Yang jelas untuk daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur maka pengurangan pajaknya juga besar," katanya menjelaskan.
Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.
Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, sedangkan daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen, kategori kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.
"Kalau nanti itu sudah disepakati, maka payung hukumnya akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Jadi, ini merupakan langkah kebijakan Mendagri untuk mendukung kebijakan Presiden," ujar dia.
Namun, keringanan pajak kendaraan angkutan umum tersebut belum serta merta menurunkan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Donny menjelaskan mengenai tarif angkutan umum menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, sedangkan kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.
Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Tingkat Provinsi milik Kementerian Keuangan, daerah dengan kapasitas tinggi ada delapan provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Papua Barat.
Sedangkan daerah dengan kategori sedang ada enam provinsi yaitu Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Banten; sementara sisanya masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor