Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.
"Sebagai akibat dari kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan merespon surat dari Organda dan Menteri Perhubungan perihal permohonan penurunan pajak angkutan umum," kata Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Insentif yang diberikan tersebut antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor khusus plat kuning atau angkutan umum baik orang maupun barang.
Besaran persentase penurunan pajak tersebut bervariasi tergantung tingkat kapasitas fiskal di masing-masing daerah. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, lanjut Donny, tentu akan mendapatkan keringanan yang besar pula.
"Untuk lebih rincinya sedang kami rumuskan bersama antara Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Organda. Yang jelas untuk daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur maka pengurangan pajaknya juga besar," katanya menjelaskan.
Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.
Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, sedangkan daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen, kategori kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.
"Kalau nanti itu sudah disepakati, maka payung hukumnya akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Jadi, ini merupakan langkah kebijakan Mendagri untuk mendukung kebijakan Presiden," ujar dia.
Namun, keringanan pajak kendaraan angkutan umum tersebut belum serta merta menurunkan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Donny menjelaskan mengenai tarif angkutan umum menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, sedangkan kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.
Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Tingkat Provinsi milik Kementerian Keuangan, daerah dengan kapasitas tinggi ada delapan provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Papua Barat.
Sedangkan daerah dengan kategori sedang ada enam provinsi yaitu Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Banten; sementara sisanya masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata