Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan, dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar 6,47 persen. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245 tentang Besaran Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2015.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (6/1/2015), Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 1 Januari 2015. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan, dana operasional BPJS bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 45 ayat 1 UU BPJS itu menyebutkan, bahwa dana operasional BPJS ditentukan berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
Adapun pada Pasal 44 ayat 1 UU BPJS disebutkan biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Selanjutnya ditentukan personel yang terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan. Biaya personel mencakup gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
Ditentukan pula bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan Peraturan Direksi. Sedangkan ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?