Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan, dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar 6,47 persen. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245 tentang Besaran Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2015.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (6/1/2015), Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 1 Januari 2015. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan, dana operasional BPJS bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 45 ayat 1 UU BPJS itu menyebutkan, bahwa dana operasional BPJS ditentukan berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
Adapun pada Pasal 44 ayat 1 UU BPJS disebutkan biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Selanjutnya ditentukan personel yang terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan. Biaya personel mencakup gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
Ditentukan pula bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan Peraturan Direksi. Sedangkan ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!