Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada: BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015 dengan membayar iuran.
Jika ada perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka bakal dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Namanya regulasi ya kan sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 kalau 1 Januari ada perusahaan yang belum gabung ya mereka bisa dapat sanksi. Ada administratif hingga sanksi penghentian pelayanan publik," kata Sri Endang selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada acara Pertemuan Nasional Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Provinsi Se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Endang pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Namun jika sepuluh hari kemudian perusahaan juga tidak memberikan respons positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi yang tegas mulai dari pemberian denda hingga pencabutan pelayanan publik.
"Kami bekerja sama dengan departemen Kepatuhan dan Administrasi Pelayanan Publik. Kita bisa surati mereka untuk memberi sanksi penghentian pelayanan publik," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB