Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada: BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015 dengan membayar iuran.
Jika ada perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka bakal dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Namanya regulasi ya kan sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 kalau 1 Januari ada perusahaan yang belum gabung ya mereka bisa dapat sanksi. Ada administratif hingga sanksi penghentian pelayanan publik," kata Sri Endang selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada acara Pertemuan Nasional Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Provinsi Se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Endang pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Namun jika sepuluh hari kemudian perusahaan juga tidak memberikan respons positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi yang tegas mulai dari pemberian denda hingga pencabutan pelayanan publik.
"Kami bekerja sama dengan departemen Kepatuhan dan Administrasi Pelayanan Publik. Kita bisa surati mereka untuk memberi sanksi penghentian pelayanan publik," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan
-
Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia
-
Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh
-
Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak
-
Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"
-
Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan
-
Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu
-
Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?