Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada: BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015 dengan membayar iuran.
Jika ada perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka bakal dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Namanya regulasi ya kan sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 kalau 1 Januari ada perusahaan yang belum gabung ya mereka bisa dapat sanksi. Ada administratif hingga sanksi penghentian pelayanan publik," kata Sri Endang selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada acara Pertemuan Nasional Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Provinsi Se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Endang pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Namun jika sepuluh hari kemudian perusahaan juga tidak memberikan respons positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi yang tegas mulai dari pemberian denda hingga pencabutan pelayanan publik.
"Kami bekerja sama dengan departemen Kepatuhan dan Administrasi Pelayanan Publik. Kita bisa surati mereka untuk memberi sanksi penghentian pelayanan publik," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
Terkini
-
AS Serang Venezuela, 40 Orang Tewas dan Presiden Maduro Ditangkap
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
-
Korea Utara Luncurkkan Rudal Balistik Tidak Lama Setelah Serangan AS ke Venezuela
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
BMKG: Hujan Akan Dominasi Akhir Pekan Perdana 2026, Waspada Petir di Sejumlah Wilayah
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
-
Trump Ancam 'Serang' Kuba Usai AS Tangkap Presiden Venezuela
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial