Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan sedikitnya ada 32 Rancangan Undang-Undang berkaitan dunia usaha yang perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) maupun yang akan masuk prolegnas.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Kadin Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 16 Oktober 2014 untuk meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia. Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR,” Kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (11/3/2015).
Dia menerangkan, pihaknya akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari sektor keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia. Menurutnya dari sektor tersebut masih banyak program-program yang berjalan lambat.
“Program hilirisasi mineral sebagai industri hulu perkembangannya lambat. Selain itu, pemenuhan bahan baku industri manufaktur domestik atau untuk ekspor, 75 persen bahan bakunya masih harus impor. Demikian halnya program hilirisasi perkebunan dan petrokimia juga harus diperhatikan,” ungkap Natsir.
Sementara itu, terkait program hilirisasi migas, kata dia, pemerintah perlu menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut menyita waktu hingga 15 tahun lamanya yang tidak terselesaikan. Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi-Jk dapat membenahi persoalan tersebut dengan kerjasama yang baik antara pemerintah bersama kadin dalam semangat Indonesia Incorporated.
Kadin mencatat sedikitnya ada 25 daftar UU yang menjadi sorotan Kadin yang sudah masuk Prolegnas dan 7 UU yang masih diusulkan untuk masuk prolegnas. Daftar UU tersebut adalah sebagai berikut :
Masukan Kadin yang sudah masuk prolegnas:
1. RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia
3. RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
4. RUU Tentang Pertanahan
5. RUU Tentang Merek
6. RUU Tentang Paten
7. RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
8. RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan)
9. RUU Tentang Jasa Konstruksi
10. RUU Tentang Arsitek
11. RUU Perubahan Uu No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
12. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
13. RUU Tentang Pertembakauan
14. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
15. RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas
16. RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan
17. RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh
18. RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
19. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
20. RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
21. RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan
22. RUU Tentang Penjaminan
23. RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
24. RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
25. RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Usulan Kadin Indonesia untuk dimasukkan dalam prolegnas mendatang:
1. Revisi UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
2. Revisi atas UU Pajak Penghasilan
3. Revisi atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
4. Revisi atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Revisi atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. RUU tentang Konsultan Pajak
7. Revisi atas UU Pajak Bumi dan Bangunan atas Lahan-lahan Perhutanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain