Suara.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui program State Accountability Revitalization (STAR), menyelenggarakan program beasiswa pendidikan formal S1/D-IV dan S2. Program ini dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai pengelola keuangan negara dan aparat pengawasan intern pemerintahan (PKN-APIP).
Program STAR merupakan kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Republik Indonesia didukung Loan Number 2927-INO dari Asian Development Bank (ADB). Program beasiswa melalui tugas belajar ini bertujuan memperkuat kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kapasitas SDM PKN-APIP antara lain dalam bidang penganggaran, pelaporan keuangan, internal audit dan manajemen aset.
Melalui STAR ini, pemerintah ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pengelolaan keuangan dan pengawasan sektor publik, melalui penguatan lembaga/institusi pemerintah yang menjalankan pengelolaan keuangan dan pengawasan sektor publik.
Penerima program beasiswa:
* Staf pengelola keuangan (mis. perencana anggaran, pengelola keuangan instansi, pengelola barang, penyusun laporan keuangan, bendahara, dan pembantu bendahara) dan internal auditor pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L).
* Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan program Kekhususan S1 dan S2 Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan Keuangan Negara. (Daftar perguruan tinggi penyelenggara lihat disini)
Tata Cara Pengajuan Beasiswa:
1) Calon peserta mengajukan minat kepada Pengelola Kepegawaian di K/L/ Pemda;
2) Pengelola kepegawaian di K/L/Pemda melakukan seleksi administrasi berdasarkan persyaratan beasiswa STAR;
3) Pengelola kepegawaian K/L/Pemda memberikan Surat Rekomendasi kepada calon peserta yang memenuhi persyaratan beasiswa STAR;
4) Calon peserta melakukan pendaftaran online di menu “Peserta” di www.star.bpkp.go.id dan upload data, mencakup FORM 1:
a. Photo 4 x 6 (Latar belakang merah)
b. Copy Ijazah dilegalisir
c. Copy transkrip dilegalisir
d. Surat Pernyataan Komitmen (Contoh surat dapat di unduh di website ini)
e. Surat Pernyataan Untuk Mengizinkan Peserta Mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung setingkat Eselon II (Contoh surat dapat di unduh di website ini)
f. Copy SK PNS dan SK Pangkat terakhir
g. Surat Keterangan Sehat
h. Surat pernyataan untuk bekerja kembali sebagai PKN-APIP di instansinya (Contoh surat dapat di unduh di website ini)
(Surat pada butir “e” dan “h”, diserahkan ke PT pada saat tes akademik untuk program S1. Sementara untuk program S2, Surat diserahkan ke Tim BPKP pada saat tes wawancara);
5) Ringkasan Hasil Pendaftaran dari website di cetak dan diserahkan pada saat mendaftar di Perguruan Tinggi (FORM 2);
6) Perguruan Tinggi melakukan tes administrasi dan akademik, kemudian menyerahkan hasilnya kepada BPKP;
7) Khusus untuk program beasiswa S2, dilakukan tes wawancara;
8) BPKP menetapkan peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratanadministrasi peserta program beasiswa.
Persyaratan:
1. PNS yang bekerja sebagai PKN-APIP pada instansi pemerintah;
2. Lulus seleksi administrasi di Biro Kepegawaian K/L/BKD, mencakup:
• Pada saat pendaftaran telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal 1 tahun;
• Pada saat pendaftaran (ditetapkan setiap periode) umur maksimal 37 tahun;
• Pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c);
• Memiliki ijazah D3 dan atau setara D3, diutamakan yang berlatarbelakang Jurusan Akuntansi, Bisnis, Ekonomi Perusahaan, Manajemen Keuangan/Perpajakan;
3. Disetujui oleh atasan langsung setingkat Eselon 2 di instansi K/L/Pemda dimana peserta bekerja;
4. Lulus tes akademik Perguruan Tinggi;
5. Ditetapkan dan diumumkan sebagai peserta penerima program beasiswa oleh BPKP;
6. Bersedia bekerja kembali minimal 2 tahun sebagai PKN-APIP di instansinya dengan menandatangani surat pernyataan.
Program Beasiswa Pendidikan S2
1. PNS yang bekerja sebagai PKN-APIP pada instansi pemerintah;
2. Lulus seleksi administrasi di Biro Kepegawaian K/L/BKD, mencakup:
• Pada saat pendaftaran telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal 1 tahun;
• Pada saat pendaftaran (ditetapkan setiap periode) umur maksimal 42 tahun;
• Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a);
• Memiliki ijazah Sarjana (S1) atau setara S1, diutamakan yang berlatar belakang ekonomi/akuntansi;
3. Disetujui oleh atasan langsung setingkat Eselon 2 di instansi K/L/Pemda dimana peserta bekerja;
4. Lulus tes akademik Perguruan Tinggi;
5. Ditetapkan dan diumumkan sebagai peserta penerima program beasiswa oleh BPKP;
6. Bersedia bekerja kembali minimal 2 tahun sebagai PKN-APIP di instansinya dengan menandatangani surat pernyataan. (Humas BPKP)
Tag
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana