Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 19 dari total 1.200 perusahaan di wilayah setempat mengaku tidak sanggup menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.
"19 perusahaan di Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan pernyataan penangguhan UMK 2015 kepada Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Tasma, di Bekasi, Sabtu (28/32015).
Menurut dia, dari hasil verifikasi Dinas Tanaga Kerja Jawa Barat, dikatahui dua perusahaan di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur persyaratan.
"Dua perusahaan itu ditolak pengajuan penangguhannya karena syarat yang tidak lengkap dan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan," katanya.
Menurut Tasma, pengajuan penangguhan itu paling lambat diajukan sepuluh hari pascapenetapan UMK Kota Bekasi oleh Gubernur Jabar pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp2,9 juta.
"Jadi, total perusahaan yang memperoleh dispensasi berupa penangguhan UMK berjumlah 17 perusahaan yang mayoritasnya bergerak di bidang garmen," katanya.
Alasan yang paling dominan adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan akibat pengaruh kurs mata uang asing dan juga berkurangnya pemesanan produksi.
"Perusahaan yang memperoleh dispensasi itu harus menggaji karyawannya sesuai dengan besaran yang disepakati oleh serikat pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah," katanya.
Kesepakatan itu yang kemudian menjadi syarat mutlak pengajuan penangguhan UMK agar tidak muncul konflik di kemudian hari. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Cleanser Lokal Heartleaf Cocok Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Breakout
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
AXIS Gandeng nubia Hadirkan Bundling Neo 3 Series: Kuota 200GB dan Pengalaman Gaming Super Kencang
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
4 Rekomendasi Hp Gaming Snapdragon Terbaik 2025: Tanpa Ngelag, Harga Mulai 1 Jutaan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
Industri Pertambangan Indonesia Mulai Beralih Gunakan AI
-
Meski Rupiah Loyo, IHSG Tetap Perkasa Menghijau Didorong Data-data Ekonomi Domestik
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Transaksi Aset Kripto RI Tiba-tiba Lesu, Pelaku Pasar Ungkap Biang Keladinya
-
Platform Kripto Global Sebut RI Mesin Pertumbuhan Blockchain Paling Penting di Dunia
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rabu Sore, Ini Pemicunya