Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 19 dari total 1.200 perusahaan di wilayah setempat mengaku tidak sanggup menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.
"19 perusahaan di Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan pernyataan penangguhan UMK 2015 kepada Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Tasma, di Bekasi, Sabtu (28/32015).
Menurut dia, dari hasil verifikasi Dinas Tanaga Kerja Jawa Barat, dikatahui dua perusahaan di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur persyaratan.
"Dua perusahaan itu ditolak pengajuan penangguhannya karena syarat yang tidak lengkap dan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan," katanya.
Menurut Tasma, pengajuan penangguhan itu paling lambat diajukan sepuluh hari pascapenetapan UMK Kota Bekasi oleh Gubernur Jabar pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp2,9 juta.
"Jadi, total perusahaan yang memperoleh dispensasi berupa penangguhan UMK berjumlah 17 perusahaan yang mayoritasnya bergerak di bidang garmen," katanya.
Alasan yang paling dominan adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan akibat pengaruh kurs mata uang asing dan juga berkurangnya pemesanan produksi.
"Perusahaan yang memperoleh dispensasi itu harus menggaji karyawannya sesuai dengan besaran yang disepakati oleh serikat pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah," katanya.
Kesepakatan itu yang kemudian menjadi syarat mutlak pengajuan penangguhan UMK agar tidak muncul konflik di kemudian hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025