- Pemerintah mencatat upah di kawasan industri melampaui UMP, mengindikasikan penerapan pengupahan berbasis produktivitas.
- UMP ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi sebagai standar minimum pekerja.
- Pemerintah mendorong dunia usaha melampaui UMP melalui pengupahan berbasis produktivitas demi kesejahteraan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah menilai tingkat upah di sejumlah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus telah melampaui upah minimum provinsi (UMP).
Kondisi tersebut disebut menjadi indikator penerapan pengupahan berbasis produktivitas, khususnya di sektor industri padat modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, UMP merupakan batas upah minimum yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Penetapannya mengacu pada formula yang telah diatur pemerintah pusat dan menjadi rujukan bagi daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, formula tersebut dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja dan perkembangan harga di masyarakat.
UMP diposisikan sebagai standar minimal yang wajib dipatuhi oleh dunia usaha.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” kata Airlangga di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak berhenti pada pemenuhan UMP semata.
Baca Juga: Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Airlangga menekankan pentingnya pengupahan berbasis produktivitas agar peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan kinerja dan daya saing perusahaan.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.
Menurut Airlangga, praktik tersebut telah terlihat di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.
Di wilayah tersebut, rata-rata upah pekerja tercatat sudah berada di atas ketentuan UMP yang berlaku.
“Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” kata Airlangga.
Pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan dan investasi.
Berita Terkait
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Iri dengan China? Trump 'Kebelet' Minta Harta Karun Mineral RI
-
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
AS Incar Mineral Kritis Indonesia demi Diskon Tarif Ekspor Sawit dan Kopi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam