- Pemerintah mencatat upah di kawasan industri melampaui UMP, mengindikasikan penerapan pengupahan berbasis produktivitas.
- UMP ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi sebagai standar minimum pekerja.
- Pemerintah mendorong dunia usaha melampaui UMP melalui pengupahan berbasis produktivitas demi kesejahteraan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah menilai tingkat upah di sejumlah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus telah melampaui upah minimum provinsi (UMP).
Kondisi tersebut disebut menjadi indikator penerapan pengupahan berbasis produktivitas, khususnya di sektor industri padat modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, UMP merupakan batas upah minimum yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Penetapannya mengacu pada formula yang telah diatur pemerintah pusat dan menjadi rujukan bagi daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, formula tersebut dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja dan perkembangan harga di masyarakat.
UMP diposisikan sebagai standar minimal yang wajib dipatuhi oleh dunia usaha.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” kata Airlangga di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak berhenti pada pemenuhan UMP semata.
Baca Juga: Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Airlangga menekankan pentingnya pengupahan berbasis produktivitas agar peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan kinerja dan daya saing perusahaan.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.
Menurut Airlangga, praktik tersebut telah terlihat di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.
Di wilayah tersebut, rata-rata upah pekerja tercatat sudah berada di atas ketentuan UMP yang berlaku.
“Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” kata Airlangga.
Pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan dan investasi.
Berita Terkait
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Iri dengan China? Trump 'Kebelet' Minta Harta Karun Mineral RI
-
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
AS Incar Mineral Kritis Indonesia demi Diskon Tarif Ekspor Sawit dan Kopi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN