Suara.com - Bank Indonesia (BI) meminta agar swalayan dan super market yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak melakukan "transaksi permen" tetapi tetap mengembalikan uang kepada pembeli.
"Karena alat pembayaran di Indonesia saat ini adalah uang rupiah bukan permen yang saat ini sering terjadi di swalayan dan super market di Sulut, dimana kasir memberi permen sebagai pengganti uang kecil sisa belanja" kata Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut, Luctor Tapiheru, di Manado, Selasa, (31/3/2015).
Luctor mengatakan jika swalayan dan super market tidak memiliki uang kecil, BI selalu menyiapkannya, jadi segera melakukan penukaran di kantor BI Sulut.
"BI memiliki stok uang kecil yang diperlukan masyarakat dalam melakukan transaksi," jelasnya.
Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selama ini pembeli tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja. Hal ini jelas-jelas bertentangan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp.
Dan ayat (2) yaitu uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan bagi pelaku atau pihak pusat perbelanjaan menurutnya, dapat dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan badan atau denda sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 tahun 1999. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Detik-detik Jatuhnya Germanwings
Akhirnya Identitas Polantas Ketahuan, Polda Metro Pun Minta Maaf
Cara Membedakan Payudara Asli dan Implan
Kenangan 'Mr Bean' Diberi Rp100 Ribu oleh Olga Syahputra
Cerita Cinta Lelaki Kerdil dengan Perempuan Transgender
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen