Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp 198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.
Banyak pihak yang tidak percaya bila target tersebut dapat terwujud, salah satunya mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Pada kuartal pertama 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh wajib pajak tergolong rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu. Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir.
Pada tahun 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Tahun 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya.
Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merealisasikannya. Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.
Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap yakin target penerimaan pajak 2015 bisa terpenuhi dan mencapai target yang sudah ditetapkan.
"Mungkin banyak pihak yang meragukannya, tapi kita tetap yakin bisa mencapai target. Kita sudah siapkan cara tersendiri agar target penerimaan pajak dapat tercapai,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Bambang menjelaskan salah satu cara yang akan digunakan oleh Kementerian keuangan dengan mengeluarkan kebijakan Wajib Pajak. Kebijakan ini berupa kesempatan kepada peserta wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan dalam lima tahun terakhir.
“Kalau para peserta mengikuti kebijakan tersebut, maka imbalan yang kita berikan berupa penghapusan sanksi administratif. Biasa disebut reinventing policy, yang merupakan kelanjutan sunset policy. Di situ salah satu sumber penerimaan yang besar akan masuk dalam 9 bulan ke depan," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata Bambang, tidak datang secara tiba-tiba. Data untuk pendukung utama kebijakan telah dipersiapkan sejak tahun lalu. Dalam prosesnya, Ditjen Pajak akan menyajikan data kepada WP laporan SPT dalam 2009-2014. Bila ada kesalahan pelaporan, WP bisa mengubahnya.
“Jadi nanti kembali kepada peserta wajib pajak ini mau mengikuti kebijakan ini atau lebih memilih membayar denda? Kalau mereka enggak mau ya terpaksa kami akan periksa,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan