Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp 198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.
Banyak pihak yang tidak percaya bila target tersebut dapat terwujud, salah satunya mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Pada kuartal pertama 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh wajib pajak tergolong rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu. Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir.
Pada tahun 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Tahun 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya.
Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merealisasikannya. Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.
Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap yakin target penerimaan pajak 2015 bisa terpenuhi dan mencapai target yang sudah ditetapkan.
"Mungkin banyak pihak yang meragukannya, tapi kita tetap yakin bisa mencapai target. Kita sudah siapkan cara tersendiri agar target penerimaan pajak dapat tercapai,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Bambang menjelaskan salah satu cara yang akan digunakan oleh Kementerian keuangan dengan mengeluarkan kebijakan Wajib Pajak. Kebijakan ini berupa kesempatan kepada peserta wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan dalam lima tahun terakhir.
“Kalau para peserta mengikuti kebijakan tersebut, maka imbalan yang kita berikan berupa penghapusan sanksi administratif. Biasa disebut reinventing policy, yang merupakan kelanjutan sunset policy. Di situ salah satu sumber penerimaan yang besar akan masuk dalam 9 bulan ke depan," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata Bambang, tidak datang secara tiba-tiba. Data untuk pendukung utama kebijakan telah dipersiapkan sejak tahun lalu. Dalam prosesnya, Ditjen Pajak akan menyajikan data kepada WP laporan SPT dalam 2009-2014. Bila ada kesalahan pelaporan, WP bisa mengubahnya.
“Jadi nanti kembali kepada peserta wajib pajak ini mau mengikuti kebijakan ini atau lebih memilih membayar denda? Kalau mereka enggak mau ya terpaksa kami akan periksa,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat