Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan kepada pegawai pajak bisa dikurangi apabila target penerimaan pajak pada 2015 tidak tercapai.
"Tunjangannya turun, itu sudah ada Perpres," katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bambang tidak berkomentar lebih jauh mengenai teknis penurunan remunerasi tersebut, apalagi realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2015 rata-rata tercatat masih lebih rendah daripada realisasi periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.
Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yaitu mencapai Rp117,3 juta, sedangkan yang terendah adalah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp7,6 juta.
Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Susiwijono, menjelaskan pemberian tunjangan kinerja ini akan diberikan penuh 100 persen untuk 2015. Sedangkan untuk 2016, remunerasi diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak 2015.
"Untuk tahun 2015, kita terapkan baseline 100 persen, ini diberikan untuk memberikan kepastian dan motivasi, karena target yang dibebankan luar biasa. Kalau target pajak naik di atas 30 persen, saya rasa teman-teman harus kita berikan support lebih," katanya.
Untuk 2016, formulasi pemberian tunjangan kinerja adalah apabila realisasi mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi diberikan 100 persen, sedangkan untuk realisasi 90 persen hingga 94 persen maka remunerasi diberikan 90 persen.
Kemudian, realisasi penerimaan 80 persen sampai 89 persen maka remunerasi diberikan 80 persen dan realisasi penerimaan 70 persen sampai 79 persen maka remunerasi diberikan 70 persen. Namun, untuk realisasi kurang dari 70 persen, remunerasi hanya diberikan 50 persen.
Susiwijono mengatakan pemberian tunjangan ini dilakukan pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan Rp1.294,3 triliun.
Selain itu, alasan lain pemberian remunerasi ini adalah untuk mempertahankan talenta terbaik dan agar ada peningkatan kinerja yang signifikan dari pegawai pajak, apalagi target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya.
"Yang menjadi dasar lainnya adalah tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan, yang sejak 2007 belum pernah mengalami kenaikan, padahal ada inflasi. Ini ikut menjadi salah satu faktor kenaikan tunjangan kinerja mulai tahun ini," kata Susiwijono.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan remunerasi ini akan diberikan pada minggu ketiga April 2015, setelah dilakukan proses kelengkapan administrasi seperti revisi DIPA serta pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat