Menko Perekonomian, Sofyan Djalil. (Antara/Wahyu Putro)
Naik turunnya harga minyak dunia membuat pemerintah Indonesia terus mengkaji harga BBM sesuai dengan harga keekonomian minyak dunia, sehingga akan mengalami perubahan setiap dua minggu sekali. Adapun pembaharuan harga BBM terakhir adalah pada 28 Maret 2015 yang mengalami kenaikan Rp500 per liter. Pertimbangannya harga minyak dunia yang terus merangkak naik.
Kajian itu didasarkan atas proyeksi kenaikan harga minyak mentah dunia tahun ini berada di level USD65-70 per barel melebihi kondisi pergerakan harga rata-rata Indonesia crude price sepanjang Maret 2015 53,55 dollar AS per barel.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku belum mendapatkan laporan mengenai harga baru Bahan Bakar Minyak nantinya. Pihaknya juga belum mengetahui apakah harga tersebut nantinya akan berubah kembali atau tidak.
"Belum, Menteri ESDM belum laporkan. Belum tahu jadwalnya mundur atau tidak. lagi dibicarakan, kita tunggu saja ya perkembangannya. Kalau melihat kondisi minyak dunia terus merangkak naik, tapi saya belum tahu pasti," kata Sofyan di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (14/3/2015).
Secara teori, Sofyan menjelaskan bahwa harga BBM dapat dikaji dua kali dalam satu bulan. Namun, jika tidak terdapat perubahan harga, maka tidak akan dilakukan evaluasi.
"Kan bukan wajib. Kalau harganya stabil ya enggak wajib dievaluasi," katanya.
Kajian itu didasarkan atas proyeksi kenaikan harga minyak mentah dunia tahun ini berada di level USD65-70 per barel melebihi kondisi pergerakan harga rata-rata Indonesia crude price sepanjang Maret 2015 53,55 dollar AS per barel.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku belum mendapatkan laporan mengenai harga baru Bahan Bakar Minyak nantinya. Pihaknya juga belum mengetahui apakah harga tersebut nantinya akan berubah kembali atau tidak.
"Belum, Menteri ESDM belum laporkan. Belum tahu jadwalnya mundur atau tidak. lagi dibicarakan, kita tunggu saja ya perkembangannya. Kalau melihat kondisi minyak dunia terus merangkak naik, tapi saya belum tahu pasti," kata Sofyan di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (14/3/2015).
Secara teori, Sofyan menjelaskan bahwa harga BBM dapat dikaji dua kali dalam satu bulan. Namun, jika tidak terdapat perubahan harga, maka tidak akan dilakukan evaluasi.
"Kan bukan wajib. Kalau harganya stabil ya enggak wajib dievaluasi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok