Suara.com - Hari ini, Senin (4/5/2015), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bertemu dengan para pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Mereka membahas berbagai regulasi perikanan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pertemuan, sejumlah pengusaha minta kelonggaran terkait kebijakan pelarangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Namun, permintaan tersebut ditolak Menteri Susi. Pasalnya, praktek transhipment banyak disalahgunakan oleh pengusaha untuk menyelundupkan ikan, bahkan satwa langka.
“Wah kalau itu saya enggak bisa pak. Percuma mau debat dengan saya, saya akan tetap berlakukan itu. Dulu ada yang minta ini dilonggarkan saya tetap enggak mau,” katanya sambil tertawa.
Menurut Susi jika transhipment dilonggarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan perikanan karena tidak terdata, melainkan satwa-satwa juga semakin cepat hilang.
“Bayangin saja mereka kalau transit-transit gitu mereka bawa rokok, bawa ayam beku, minuman keras. Terus mereka bawa juga buaya, cendrawasih, kakaktua sampai rusa. Ini abis lama-lama di Indonesia. Mereka itu rakus, sudah ambil ikan sampai ayam beku aja dibawa coba,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Dwi Agus membenarkan pemikiran Menteri Susi. Namun Dwi Agus masih mencoba melobi Susi agar memberikan kelonggaran dengan alasan meningkatkan mutu ikan sehingga harga semakin naik.
"Kalau transhipment tidak diterapkan, ada peningkatan mutu maka harga naik," kata dia.
Namun Susi tak goyah. Dia tetap menerapkan pelarangan. Menurut Susi, nelayan bisa menjaga kesegaran ikan, meski pelarangan tersebut diberlakukan.
“Maaf pak, mau alasan apapun saya tetap enggak bisa. Ini termasuk dalam illegal fishing. Jumlah ikan yang hars free harus kita jaga pak,” katanya.
Susi menegaskan aparat kini tidak segan-segan lagi menindak pelaku kejahatan perikanan, seperti pencurian ikan hingga praktek transhipment.
"Kita dulu dianggap main-main, bisa bayar sana-sini. Sekarang semua firm. Sekarang main-main dengan aparat, nggak bisa. Kita kunci aparat dengan Permen (peraturan menteri) 58 Tahun 2014. Coba aja bapak bayar ke aparat itu, pasti mereka akan menolak. Karena mereka juga ada undang-undangnya sekarang. Ketat ini kan sesuai visi dan misi presiden," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun