Suara.com - Hari ini, Senin (4/5/2015), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bertemu dengan para pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Mereka membahas berbagai regulasi perikanan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pertemuan, sejumlah pengusaha minta kelonggaran terkait kebijakan pelarangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Namun, permintaan tersebut ditolak Menteri Susi. Pasalnya, praktek transhipment banyak disalahgunakan oleh pengusaha untuk menyelundupkan ikan, bahkan satwa langka.
“Wah kalau itu saya enggak bisa pak. Percuma mau debat dengan saya, saya akan tetap berlakukan itu. Dulu ada yang minta ini dilonggarkan saya tetap enggak mau,” katanya sambil tertawa.
Menurut Susi jika transhipment dilonggarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan perikanan karena tidak terdata, melainkan satwa-satwa juga semakin cepat hilang.
“Bayangin saja mereka kalau transit-transit gitu mereka bawa rokok, bawa ayam beku, minuman keras. Terus mereka bawa juga buaya, cendrawasih, kakaktua sampai rusa. Ini abis lama-lama di Indonesia. Mereka itu rakus, sudah ambil ikan sampai ayam beku aja dibawa coba,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Dwi Agus membenarkan pemikiran Menteri Susi. Namun Dwi Agus masih mencoba melobi Susi agar memberikan kelonggaran dengan alasan meningkatkan mutu ikan sehingga harga semakin naik.
"Kalau transhipment tidak diterapkan, ada peningkatan mutu maka harga naik," kata dia.
Namun Susi tak goyah. Dia tetap menerapkan pelarangan. Menurut Susi, nelayan bisa menjaga kesegaran ikan, meski pelarangan tersebut diberlakukan.
“Maaf pak, mau alasan apapun saya tetap enggak bisa. Ini termasuk dalam illegal fishing. Jumlah ikan yang hars free harus kita jaga pak,” katanya.
Susi menegaskan aparat kini tidak segan-segan lagi menindak pelaku kejahatan perikanan, seperti pencurian ikan hingga praktek transhipment.
"Kita dulu dianggap main-main, bisa bayar sana-sini. Sekarang semua firm. Sekarang main-main dengan aparat, nggak bisa. Kita kunci aparat dengan Permen (peraturan menteri) 58 Tahun 2014. Coba aja bapak bayar ke aparat itu, pasti mereka akan menolak. Karena mereka juga ada undang-undangnya sekarang. Ketat ini kan sesuai visi dan misi presiden," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina