Suara.com - Hari ini, Senin (4/5/2015), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bertemu dengan para pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Mereka membahas berbagai regulasi perikanan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pertemuan, sejumlah pengusaha minta kelonggaran terkait kebijakan pelarangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Namun, permintaan tersebut ditolak Menteri Susi. Pasalnya, praktek transhipment banyak disalahgunakan oleh pengusaha untuk menyelundupkan ikan, bahkan satwa langka.
“Wah kalau itu saya enggak bisa pak. Percuma mau debat dengan saya, saya akan tetap berlakukan itu. Dulu ada yang minta ini dilonggarkan saya tetap enggak mau,” katanya sambil tertawa.
Menurut Susi jika transhipment dilonggarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan perikanan karena tidak terdata, melainkan satwa-satwa juga semakin cepat hilang.
“Bayangin saja mereka kalau transit-transit gitu mereka bawa rokok, bawa ayam beku, minuman keras. Terus mereka bawa juga buaya, cendrawasih, kakaktua sampai rusa. Ini abis lama-lama di Indonesia. Mereka itu rakus, sudah ambil ikan sampai ayam beku aja dibawa coba,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Dwi Agus membenarkan pemikiran Menteri Susi. Namun Dwi Agus masih mencoba melobi Susi agar memberikan kelonggaran dengan alasan meningkatkan mutu ikan sehingga harga semakin naik.
"Kalau transhipment tidak diterapkan, ada peningkatan mutu maka harga naik," kata dia.
Namun Susi tak goyah. Dia tetap menerapkan pelarangan. Menurut Susi, nelayan bisa menjaga kesegaran ikan, meski pelarangan tersebut diberlakukan.
“Maaf pak, mau alasan apapun saya tetap enggak bisa. Ini termasuk dalam illegal fishing. Jumlah ikan yang hars free harus kita jaga pak,” katanya.
Susi menegaskan aparat kini tidak segan-segan lagi menindak pelaku kejahatan perikanan, seperti pencurian ikan hingga praktek transhipment.
"Kita dulu dianggap main-main, bisa bayar sana-sini. Sekarang semua firm. Sekarang main-main dengan aparat, nggak bisa. Kita kunci aparat dengan Permen (peraturan menteri) 58 Tahun 2014. Coba aja bapak bayar ke aparat itu, pasti mereka akan menolak. Karena mereka juga ada undang-undangnya sekarang. Ketat ini kan sesuai visi dan misi presiden," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat