Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pemerintah memperpanjang fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday untuk menggenjot investasi di Indonesia.
Permintaan itu berkaitan dengan langkah pemerintah yang kini sedang mengkaji aturan berkaitan dengan tax holiday.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Faktanya kita tax holiday itu secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun tentu ada dasarnya. Itu yang akan kita review. Pada prinsipnya kita dari BKPM ingin beri masukan sehingga itu lebih panjang. Tapi tidak bisa hanya masukan kita,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, saat ditemui di kantor Kemenko, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Franky menjelaskan , negara-negara seperti di Asia Tenggara telah memberlakukan tax allowance hingga 20 tahun.
"Vietnam untuk menetapkan 20 tahun ada dasarnya. Nanti akan dikaji sejauh mana implementasinya. Kalau mau relaksasi di atas 10 tahun harus ada dasarnya," jelas dia lagi.
Franky berharap kepada pemerintah untuk mengatur kembali tentang masa pemberlakuan tax holiday untuk menciptakan iklim invetasi di Indonesia yang memiliki daya tarik naagi investor asing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen