Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) yang mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/2015).
Fasilitas tax allowance bentuk insentif dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengungkapkan fasilitas tax allowance nantinya berbentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen. Selain itu, lanjut dia, adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Namun, bagi perusahaan dan investor yang ingin mendapatkan fasilitas pemerintah tersebut, BKPM mengajukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para investor.
Pemberian fasilitas tax allowance hanya diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan berikat, melakukan pembangunan infrastruktur, menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, menyerap tenaga kerja sebanyak 500-1.000 orang, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan reinvestasi, serta melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.
Setelah pemberlakuan insentif tax allowance, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kalangan investor, khususnya industri padat karya untuk merumuskan usulan insentif yang dapat mendorong pertumbuhan investasi sektor tersebut.
"Industri padat karya cukup strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami perlambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan expo," kata Franky.
Selain itu, bagi para investor yang ingin mengajukan permohonan keringanan pajak, kini sudah tidak harus lagi menyambangi satu per satu kantor kementerian terkait. Pasalnya, BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. Dalam hal ini Kemenkeu akan diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan.
“Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tax allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T