Suara.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014, ada 30 temuan pemeriksaan yang terdiri atas 21 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 9 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan masih ditemui dalam LKPP ini, seperti permasalahan terkait pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta penyajian dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).
Untuk itu, pemerintah telah mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan. Terkait mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan, yang mengatur tentang pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari K3S.
“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset K3s yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S, untuk memastikan bahwa aset tersebut bisa dicatat di dalam laporan Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait utang kepada pihak ketiga, yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang tersebut, dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.
Terkait penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada, dan pemerintah telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria yang ada dalam kebijakan akuntasi tersebut.
“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL, sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan dan rekonsiliasi kas dan catatan kas.
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?