Suara.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014, ada 30 temuan pemeriksaan yang terdiri atas 21 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 9 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan masih ditemui dalam LKPP ini, seperti permasalahan terkait pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta penyajian dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).
Untuk itu, pemerintah telah mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan. Terkait mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan, yang mengatur tentang pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari K3S.
“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset K3s yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S, untuk memastikan bahwa aset tersebut bisa dicatat di dalam laporan Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait utang kepada pihak ketiga, yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang tersebut, dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.
Terkait penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada, dan pemerintah telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria yang ada dalam kebijakan akuntasi tersebut.
“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL, sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan dan rekonsiliasi kas dan catatan kas.
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir