Suara.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014, ada 30 temuan pemeriksaan yang terdiri atas 21 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 9 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan masih ditemui dalam LKPP ini, seperti permasalahan terkait pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta penyajian dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).
Untuk itu, pemerintah telah mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan. Terkait mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan, yang mengatur tentang pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari K3S.
“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset K3s yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S, untuk memastikan bahwa aset tersebut bisa dicatat di dalam laporan Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait utang kepada pihak ketiga, yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang tersebut, dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.
Terkait penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada, dan pemerintah telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria yang ada dalam kebijakan akuntasi tersebut.
“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL, sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan dan rekonsiliasi kas dan catatan kas.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025