Suara.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014, ada 30 temuan pemeriksaan yang terdiri atas 21 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 9 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan masih ditemui dalam LKPP ini, seperti permasalahan terkait pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta penyajian dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).
Untuk itu, pemerintah telah mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan. Terkait mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan, yang mengatur tentang pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari K3S.
“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset K3s yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S, untuk memastikan bahwa aset tersebut bisa dicatat di dalam laporan Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait utang kepada pihak ketiga, yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang tersebut, dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.
Terkait penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada, dan pemerintah telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria yang ada dalam kebijakan akuntasi tersebut.
“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL, sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan dan rekonsiliasi kas dan catatan kas.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor