Suara.com - Fasilitas insentif pajak berupa tax holiday yang sedang disiapkan untuk industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi diyakini pemerintah tidak akan kontradiktif dengan semangat mendorong penerimaan pajak.
“Ini diberikan untuk fasilitas baru, apakah investasi baru atau perluasan, jadi tidak menggangu yang ada. Yang sudah ada akan tetap sesuai ketentuan” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2015).
Bambang juga yakin kedepannya dengan adanya investasi manufaktur baru yang besar dan berkualitas, dapat memberikan kontribusi pendapatan negara berupa PPN.
“Kalau kita mendorong investasi lebih besar, maka nanti pajak yang diterima pun lebih besar. Katakan dia tidak membayar PPh badan dalam beberapa tahun, tapi PPN jalan terus dan kalau industri berkembang pesat, PPN akan semakin besar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan tax holiday dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.
"Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Bambang menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif tax holiday, yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.
Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan tax holiday.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi
-
Sasar Orang Kaya 'Nakal', Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Mewah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis