Suara.com - Fasilitas insentif pajak berupa tax holiday yang sedang disiapkan untuk industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi diyakini pemerintah tidak akan kontradiktif dengan semangat mendorong penerimaan pajak.
“Ini diberikan untuk fasilitas baru, apakah investasi baru atau perluasan, jadi tidak menggangu yang ada. Yang sudah ada akan tetap sesuai ketentuan” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2015).
Bambang juga yakin kedepannya dengan adanya investasi manufaktur baru yang besar dan berkualitas, dapat memberikan kontribusi pendapatan negara berupa PPN.
“Kalau kita mendorong investasi lebih besar, maka nanti pajak yang diterima pun lebih besar. Katakan dia tidak membayar PPh badan dalam beberapa tahun, tapi PPN jalan terus dan kalau industri berkembang pesat, PPN akan semakin besar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan tax holiday dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.
"Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Bambang menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif tax holiday, yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.
Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan tax holiday.
Berita Terkait
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir