Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan seluruh layanan pelaporan melalui sistem Coretax yang lebih modern dan efisien.
Proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dirancang agar lebih praktis melalui beberapa tahapan digital yang sistematis.
Langkah awal dimulai dengan mengakses portal Coretax DJP, di mana wajib pajak perlu menavigasi ke menu utama Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membuat konsep baru.
Dalam proses ini, pengguna diminta menentukan kategori PPh Orang Pribadi dan menetapkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Wajib pajak juga harus menentukan jenis laporan, apakah bertindak sebagai pelaporan "Normal" untuk yang pertama kali atau "Pembetulan" jika ingin merevisi data yang telah terkirim sebelumnya.
Setelah konsep berhasil dibuat, pengisian formulir dimulai dengan mengaktifkan fitur penyuntingan yang tersedia. Keunggulan sistem Coretax terletak pada fitur "Posting" yang secara otomatis menarik dan memigrasikan data ke dalam formulir induk serta lampiran, sehingga meminimalisir kesalahan manual.
Meskipun data terisi secara otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali akurasi setiap rincian dan melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian sebelum melangkah ke tahap penyelesaian.
Tahap akhir pelaporan dilakukan dengan menekan perintah pembayaran dan pelaporan. Validasi keamanan dilakukan melalui mekanisme penandatanganan digital menggunakan identitas digital dan kata sandi yang sah.
Setelah konfirmasi tanda tangan tersimpan, sistem akan memproses status SPT tersebut. Jika ditemukan status kurang bayar, dokumen akan berpindah ke antrean pembayaran.
Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
Namun, jika seluruh kewajiban telah terpenuhi, laporan secara otomatis akan masuk ke dalam kategori SPT yang telah dilaporkan sebagai bukti kepatuhan perpajakan yang sah.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Klik Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke LN Gegara Pajak Besar, Begini Respons Ditjen Pajak
-
Viral Ditodong 'Kurang Bayar' Pajak, Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke Luar Negeri
-
Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Impor Cacah Pakaian dari AS Dibuka, Mendag: Bukan untuk Thrifting
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Rosan Roeslani Sambangi Petinggi Moody's Rating Kenalkan Danantara
-
Telin - IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification: Perkuat Keamanan Identitas Digital
-
Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
-
IHSG Sesi 1 Terkoreksi ke Level 8.255: BUMI Laris Manis, INDS Anjlok Paling Parah
-
Indonesia Ngebet Negosiasi Tarif Trump, China Diam-diam Malah Dapat Untung
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi dan Ikan Kembung Masih Menguat