Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan seluruh layanan pelaporan melalui sistem Coretax yang lebih modern dan efisien.
Proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dirancang agar lebih praktis melalui beberapa tahapan digital yang sistematis.
Langkah awal dimulai dengan mengakses portal Coretax DJP, di mana wajib pajak perlu menavigasi ke menu utama Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membuat konsep baru.
Dalam proses ini, pengguna diminta menentukan kategori PPh Orang Pribadi dan menetapkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Wajib pajak juga harus menentukan jenis laporan, apakah bertindak sebagai pelaporan "Normal" untuk yang pertama kali atau "Pembetulan" jika ingin merevisi data yang telah terkirim sebelumnya.
Setelah konsep berhasil dibuat, pengisian formulir dimulai dengan mengaktifkan fitur penyuntingan yang tersedia. Keunggulan sistem Coretax terletak pada fitur "Posting" yang secara otomatis menarik dan memigrasikan data ke dalam formulir induk serta lampiran, sehingga meminimalisir kesalahan manual.
Meskipun data terisi secara otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali akurasi setiap rincian dan melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian sebelum melangkah ke tahap penyelesaian.
Tahap akhir pelaporan dilakukan dengan menekan perintah pembayaran dan pelaporan. Validasi keamanan dilakukan melalui mekanisme penandatanganan digital menggunakan identitas digital dan kata sandi yang sah.
Setelah konfirmasi tanda tangan tersimpan, sistem akan memproses status SPT tersebut. Jika ditemukan status kurang bayar, dokumen akan berpindah ke antrean pembayaran.
Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
Namun, jika seluruh kewajiban telah terpenuhi, laporan secara otomatis akan masuk ke dalam kategori SPT yang telah dilaporkan sebagai bukti kepatuhan perpajakan yang sah.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Klik Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke LN Gegara Pajak Besar, Begini Respons Ditjen Pajak
-
Viral Ditodong 'Kurang Bayar' Pajak, Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke Luar Negeri
-
Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi