Suara.com - Gadai bisa jadi solusi cepat mendapatkan dana instan tanpa proses berbelit-belit. Proses gadai pada prinsipnya hanya butuh barang jaminan senilai lebih dari dana yang dipinjam. Proses pencairan dana bisa hanya butuh 1 jam saja. Ada banyak macam barang yang bisa digadai, namun secara umum adalah barang yang bisa dengan mudah diperjual belikan.
Praktek gadai bpkb kendaraan bermotor sebenarnya lebih familier di mata masyarakat, walaupun esensinya sebenarnya dia adalah produk pembiayaan multiguna untuk berbagai macam kebutuhan baik barang maupun jasa. Untuk itu, masyarakat ada baiknya paham tentang produk seperti ini. Untuk menghindari terjadi selisih paham di kemudian hari beberapa tips berikut ini bisa Anda perhatikan:
1. Perusahaan Harus Terdaftar dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Dahulu kalau perusahaan finance yang resmi biasanya akan selalu tunduk dan mengikuti aturan yang diberikan Menteri Keuangan melalui Surat Keputusannya (SK). Beberapa aturan yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan) bertujuan mengatur perusahaan tersebut dari berbagai sisi terutama mengenai kesehatan perusahaan, baik dari sisi finansial perusahaan maupun dari sisi pelayanan konsumen, dan tidak akan melanggar hukum.
Saat ini semua perusahaan pembiayan berada di dalam pengawasan Ojk. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan proses bisnis terkait usaha jasa pembiayaan. Penyalahgunaan bisa meliputi, eksekusi jaminan paksa di jalanan jika terjadi gagal bayar, status jaminan tidak jelas disimpan dimana, bunga yang tidak transparan, dan sebagainya.
2. Perusahaan Pembiayaan Harus Punya Struktur Modal Kuat
Hal ini untuk lebih menjamin pengajuan kredit Anda lancar dan aman. Jangan sampai di tengah jalan perusahaan tempat kredit itu tutup sehingga Anda bingung untuk pengurusan kelanjutan kredit dan status jaminan yang sudah ada pada mereka. Idealnya strukur modal di setor di atas Rp200 miliar dan aset sudah mencapai Rp1 Triliun. Anda bisa mencari informasi di internet atau beberapa media baik offline maupun online untuk mendapatkan informasinya.
3. Pahami siklus bisnis, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan transaksi bisnis dengan perusahaan pembiayaan gadai tersebut. Suku bunganya berapa, pokok pinjaman berapa, bunganya berapa, kalau pelunasan dipercepat apakah bunga yang tersisa wajib dibayar atau tidak, toleransi keterlambatan bagaimana, dan berapa denda hariannya.
Syarat dan ketentuan meliputi berkas kelengkapan kredit, biaya apa saja yang akan dibebankan kepada nasabah. Jangan tergoda dengan bunga rendah bahkan sampai nol persen, logikanya jika nol persen, bagaimana perusahaan itu mau dapat untung? Hal terpeting adalah membandingkan produk tersebut dengan produk lainnya. Normalnya proses kredit meliputi survey, gesek nomor mesin dan rangka mobil, mengambil foto kendaraan. Setelah melewati proses survey, maka analis kredit akan memulai tugasnya untuk mengambil keputusan disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman dana Anda.
4. Pastikan Jaminan Diberikan ke Perusahaan Pembiayaan adalah Aman dan Tdak Digadaikan Ke Tempat Lain
Tidak jarang praktek dalam perusahaan pembiayaan tersebut, jaminan dari nasabah yang masuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Hal tersebut sebenarnya sah-sah saja karena perusahaan pembiayaan juga dapat modal dari bank. Hanya bank yang bisa melakukan penarikan dana dari masyarakat. Hal yang terpenting adalah jaminan Anda tersebut aman serta bisa diambil sewaktu-waktu jika sudah melakukan pelunasan. Hati-hati, ada tempat gadai bpkb yang tidak resmi dan tidak terdaftar yang akan menggadaikan kembali bpkb mobil milik konsumen untuk mendapatkan suntikan dana dari perusahaan finance lain.
5. Hindari Sengketa Di Luar Jalur Hukum
Perusahaan pembiayaan atau lebih dikenal dengan leasing identik dengan debt collector yang terlihat begitu ganas menagih konsumen yang nunggak utang. Biasanya profil konsumen mereka juga menengah ke bawah. Hal yang sering menjadi masalah adalah terkait kekerasan fisik dijalanan antara pihak leasing dengan konsumen. Sebagai konsumen, Anda harus belajar prosedur di leasing tersebut dan sebagai perusahaan pembiayaan, seharusnya juga memberi edukasi kepada masyarakat sesuai himbauan dari OJK sehingga industri ini bisa tumbuh dan menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat.
Pintar-Pintarlah Memilih Tempat Terbaik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli