Suara.com - Kolong tempat tidur jangan Anda biarkan kosong. Karena tidak seperti adegan dalam film horor, di mana akan muncul hantu dari bawah tempat tidur, namun ternyata di bawah tempat tidur tersebut, Anda bisa memanfaatkan untuk menyimpan barang.
Tentu saja hal ini hanya berlaku bagi kamar yang menggunakan rangka tempat tidur. Karena kamar dengan spring bed, baik satu ranjang atau double bed, biasanya tidak mempunyai kolong. Namun, tidak menutup kemungkinan jika tempat tidur dengan rangka tidak bisa menggunakan kasur jenis spring bed.
Terlepas dari jenis kasurnya, pada umumnya, orang akan menggunakan bufet atau lemari untuk menyimpan barang-barangnya, seperti pakaian, perhiasan, buku, dan sebagainya. Namun, lemari tersebut akan memakan banyak ruang di dalam kamar, sehingga mempersempit tampilan kamar.
Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan kolong tempat tidur menjadi tempat penyimpanan barang. Namun bukan berarti Anda begitu saja menyimpan barang ke bawah tempat tidur itu. Akan tetapi, buatlah laci-laci penyimpanan di bawah tempat tidur mengikuti desain rangka tempat tidur.
Dengan adanya laci di bawah tempat tidur tersebut, maka Anda memaksimalkan ruang di dalam kamar, khususnya ini sangat terasa manfaatnya bagi kamar yang berukuran sempit. Selain itu, kamar akan terlihat lebih rapi dan Anda bisa lebih mudah mengambil barang ketika sedang berbaring di atas kasur. Hanya dengan satu gapaian tangan, Anda bisa membuka laci di bawah Anda dan mengambil barang yang Anda inginkan.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun