Suara.com - Dalam bisnis seorang pengusaha memang diharuskan memiliki pemikiran dan pandangan dalam banyak hal. Selain kemampuan analisis mengenai untung dan rugi, resiko usaha dalam bisnis pun harus juga menjadi pertimbangan seorang pengusaha.
Dalam menjalankan bisnis seseorang memang tak akan luput dari yang namanya resiko bisnis. Resiko ini bukan hanya rugi namun juga gulung tikar alias bangkrut juga merupakan resiko bisnis yang harus dihadapi pebisnis. Meski setiap pebisnis akan mencoba berusha sekuat mungkin untuk bisa menghindari adanya kerugian atau risiko ini sayangnya tak ada satu pun pengusaha yang bisa meramalkan risiko usaha yang bisa mendatanginya.
Risiko usaha memang sebuah sisi lain dari sebuah bisnis selain keuntungan. Walaupun ada rumus yang mengatakan bahwa sukses adalah hasil dari kerja keras dan semangat pantang menyerah, namun ada satu faktor yang juga menentukan yaitu keberuntungan.
Pada prakteknya, bisnis atau usaha memang tidak akan selalu berbuah manis. Seberapapun keras Anda berusaha, namun jika keberuntungan belum menyertai Anda, maka usaha Anda bisa jadi akan sia-sia, hasilnya tidak optimal, atau bahkan anda akan merugi.
Untuk meminimalisir risiko kerugian dari bisnis ini maka Anda sebagai pengusaha harus memiliki sebuah asuransi kerugian yang bisa melindungi Anda dan bisnis Anda dari hal-hal yang berada di luar kendali kita.
Asuransi kerugian sendiri dalam cakupan luasnya dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang akan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia sendiri merupakan polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982.
Dalam polis standar kebakaran tersebut dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran seperti rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
2.Asuransi Pengangkutan
Apabila usaha Anda berkaitan langsung dengan pelayaran, maka akan sangat tepat jika Anda mengambil jenis asuransi pengangkutan ini. Asuransi pengangkutan (marine insurance) sendiri adalah asuransi yang menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.
Pertanggungan ini akan diberikan kepada pihak pemilik kapal pada kejadian seperti kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3.Asuransi Aneka
Terakhir, jenis asuransi kerugian adalah asuransi Aneka. Asuransi aneka sendiri merupakan bentuk lain dari asuransi yang belum tercakup dalam kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka ialah asuransi kecelakaan diri, asuransi pencurian dan asuransi kendaraan bermotor
Inilah beberapa penjelasan dan penjabaran dari asuransi kerugian. Anda sebagai pengusaha atau pebisnis memang haruslah memiliki asuransi ini untuk bisa melindungi bisnis atau usaha Anda dari segala bentuk risiko kerugian yang datang dari sebuah bisnis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini