Suara.com - Dalam bisnis seorang pengusaha memang diharuskan memiliki pemikiran dan pandangan dalam banyak hal. Selain kemampuan analisis mengenai untung dan rugi, resiko usaha dalam bisnis pun harus juga menjadi pertimbangan seorang pengusaha.
Dalam menjalankan bisnis seseorang memang tak akan luput dari yang namanya resiko bisnis. Resiko ini bukan hanya rugi namun juga gulung tikar alias bangkrut juga merupakan resiko bisnis yang harus dihadapi pebisnis. Meski setiap pebisnis akan mencoba berusha sekuat mungkin untuk bisa menghindari adanya kerugian atau risiko ini sayangnya tak ada satu pun pengusaha yang bisa meramalkan risiko usaha yang bisa mendatanginya.
Risiko usaha memang sebuah sisi lain dari sebuah bisnis selain keuntungan. Walaupun ada rumus yang mengatakan bahwa sukses adalah hasil dari kerja keras dan semangat pantang menyerah, namun ada satu faktor yang juga menentukan yaitu keberuntungan.
Pada prakteknya, bisnis atau usaha memang tidak akan selalu berbuah manis. Seberapapun keras Anda berusaha, namun jika keberuntungan belum menyertai Anda, maka usaha Anda bisa jadi akan sia-sia, hasilnya tidak optimal, atau bahkan anda akan merugi.
Untuk meminimalisir risiko kerugian dari bisnis ini maka Anda sebagai pengusaha harus memiliki sebuah asuransi kerugian yang bisa melindungi Anda dan bisnis Anda dari hal-hal yang berada di luar kendali kita.
Asuransi kerugian sendiri dalam cakupan luasnya dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang akan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia sendiri merupakan polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982.
Dalam polis standar kebakaran tersebut dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran seperti rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
2.Asuransi Pengangkutan
Apabila usaha Anda berkaitan langsung dengan pelayaran, maka akan sangat tepat jika Anda mengambil jenis asuransi pengangkutan ini. Asuransi pengangkutan (marine insurance) sendiri adalah asuransi yang menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.
Pertanggungan ini akan diberikan kepada pihak pemilik kapal pada kejadian seperti kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3.Asuransi Aneka
Terakhir, jenis asuransi kerugian adalah asuransi Aneka. Asuransi aneka sendiri merupakan bentuk lain dari asuransi yang belum tercakup dalam kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka ialah asuransi kecelakaan diri, asuransi pencurian dan asuransi kendaraan bermotor
Inilah beberapa penjelasan dan penjabaran dari asuransi kerugian. Anda sebagai pengusaha atau pebisnis memang haruslah memiliki asuransi ini untuk bisa melindungi bisnis atau usaha Anda dari segala bentuk risiko kerugian yang datang dari sebuah bisnis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang