Suara.com - Minat masyarakat terhadap program asuransi masih rendah. Hal yang disinyalir menjadi penyebab rendahnya tingkat ketertarikan masyarakat - khususnya masyarakat Indonesia - terhadap lembaga keuangan non bank ini adalah ketidaklengkapan informasi yang dimiliki masyarakat mengenai lembaga ini dalam usahanya meningkatkan kualitas kehidupan di masa mendatang.
Definisi asuransi ialah istilah yang merujuk pada tindakan, sistem, atau pun bisnis yang bertanggung jawab atas penggantian ganti rugi untuk jiwa, properti, dan kesehatan dari kejadian tidak terduga seperti kerusakan, kehilangan, atau kematian. Asuransi dicap sebagai produk konsumsi untuk masyarakat kelas atas yang memiliki dana lebih dan aset yang dirasa perlu mendapat proteksi lebih. Padahal kenyataannya, asuransi memiliki manfaat dan kelebihan lain bagi para pengguna jasa atau layanan asuransi.
Berikut manfaat keseluruhan dari adanya asuransi.
1. Asuransi Memberikan Ketenangan
Kita tidak pernah mengetahui probabilitas kejadian baik yang akan terjadi esok hari. Setiap hari yang akan kita lewati pasti menyimpan unexpected event yang bisa jadi menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat prepared terhadap sesuatu, resiko yang tidak terduga ini bisa diminimalisir. Bagaimana dengan Anda yang menyadari diri Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang.
Asuransi bermanfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegang polis. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.
2. Asuransi Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan menggabungkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada 3 pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.
3. Asuransi Membantu Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti tagihan biaya kebakaran, tagihan biaya kecelakaan, dan tagihan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat diilustrasikan sebagai berikut.
Ilustrasi:
Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp 3 miliar. Anda juga seseorang yang memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang Anda miliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiwa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda.
Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.
4. Asuransi membantu mengatur keuangan
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya memaksa Anda secara tidak langsung untuk menyediakan sendiri dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak wajib membayarkan biaya penuh atas kerugian yang Anda alami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi. Penyediaan ini didasarkan pada andil besar asuransi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?