Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral Bambang Gatot mengatakan hingga saat ini PT. Freeport Indonesia yang berada di Mimika, Papua, belum juga menawarkan saham. Padahal, seharusnya mereka sudah menawarkan saham untuk divestasi pada 14 Oktober 2015.
"Sampai sekarang mereka belum sampaikan penawaran, jadi kita tunggu saja," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (19/10/2015).
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut lebih memilih untuk menanti revisi peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 terkait mekanisme divestasi.
Bambang menjelaskan setelah diberi penawaran Freeport, pemerintah memiliki waktu selama 90 haru untuk mengkaji apakah akan mengambil hak saham atau memberikannya kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau swasta.
"Jadi ada waktu 90 hari itu kita akan evaluasi kalau Freeport sudah melakukan penawaran," katanya.
Ketika ditanya siapa yang paling berpeluang mendapatkan saham Freeport, Bambang mengaku belum mendiskusikan hal itu lebih mendalam.
"Belum. Nanti kan ada tim. Nggak bisa sekarang. Nanti tim ada dari Menteri Keuangan dan lain-lain. Nggak ada hubungan sama PP ya. Kalau regulasi saat ini masih ada berlaku ya dia harus sampaikan. Kalau nggak kita ingatkan. Intinya kita masih tunggu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan