Suara.com - Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan pada 2016 sebesar Rp9,5 triliun untuk menggenjot PNBP Rp50 triliun hingga 2019.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pembukaan seminar yang bertajuk "Peran APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam Pengendalian Kecurangan" di Jakarta, Senin (2/11/2015), mengatakan besaran target PNBP 2016 tersebut sudah disahkan oleh DPR.
"Target PNBP tahun depan disetujui DPR sebesar Rp9,5 triliun, ini lumayan, lebih besar dari usulan setoran dividen dari bank-bank BUMN," kata Jonan.
Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang diupayakan Kementerian Perhubungan, yaitu mengubah skema pengelolaan bandara, pelabuhan atau sekolah menjadi badan layanan umum (BLU).
Tahun 2015 sendiri, Jonan menyebutkan target PNBP sebesar Rp3,2 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan PNBP 2014, yakni Rp800 miliar.
Dengan diubahnya skema tersebut, lanjut dia, diyakini bisa mempercepat perputaran keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung.
Selain itu, Jonan berharap dengan skema BLU, fasilitas transportasi atau sekolah di bawah Kementerian Perhubungan bisa dikelola lebih profesional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menggenjot PNBP dari sektor laut.
Bobby menyebutkan poin yang akan direvisi, yakni tarif pengawasan kabel-kabel bawah laut, pipa bawah laut dan tarif pengawasan perairan.
"Potensi-potensi itu digarap, jadi kita optimistis target-target itu bisa terealisasi," katanya.
Bobby mengatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 sebelumnya tidak diatur terkait tarif-tarif tersebut yang berpotensi untuk menambah pemasukan PNBP mengingat target tahun ini sangat tinggi dibandingkan realisasi PNBP 2014, yakni hanya Rp800 miliar.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut terdiri dari lima kelompok pungutan atau pemanfaatan, di antaranya jada kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan (PUP) dan jasa angkutan laut.
Selain itu, Bobby mengatakan sudah mengajukan revisi terkait tarif biaya pengawasan bahan berbahaya yang terdapat kesalahan penulisan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan sebesar Rp25 ribu per kilogram, seharusnya tarif ditetapkan Rp10 per ton.
"Pada Pasal 7 Ayat i itu tidak betul Rp25 per kilogram karena enggak masuk akal, yang betul Rp10/ton," katanya.
Sementara itu, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubunhan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pihaknya juga telah menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2015 tersebut, terdapat 10 komponen yang bisa menjadi sumber dana penerimaan, di antaranya bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!