Suara.com - Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan pada 2016 sebesar Rp9,5 triliun untuk menggenjot PNBP Rp50 triliun hingga 2019.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pembukaan seminar yang bertajuk "Peran APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam Pengendalian Kecurangan" di Jakarta, Senin (2/11/2015), mengatakan besaran target PNBP 2016 tersebut sudah disahkan oleh DPR.
"Target PNBP tahun depan disetujui DPR sebesar Rp9,5 triliun, ini lumayan, lebih besar dari usulan setoran dividen dari bank-bank BUMN," kata Jonan.
Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang diupayakan Kementerian Perhubungan, yaitu mengubah skema pengelolaan bandara, pelabuhan atau sekolah menjadi badan layanan umum (BLU).
Tahun 2015 sendiri, Jonan menyebutkan target PNBP sebesar Rp3,2 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan PNBP 2014, yakni Rp800 miliar.
Dengan diubahnya skema tersebut, lanjut dia, diyakini bisa mempercepat perputaran keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung.
Selain itu, Jonan berharap dengan skema BLU, fasilitas transportasi atau sekolah di bawah Kementerian Perhubungan bisa dikelola lebih profesional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menggenjot PNBP dari sektor laut.
Bobby menyebutkan poin yang akan direvisi, yakni tarif pengawasan kabel-kabel bawah laut, pipa bawah laut dan tarif pengawasan perairan.
"Potensi-potensi itu digarap, jadi kita optimistis target-target itu bisa terealisasi," katanya.
Bobby mengatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 sebelumnya tidak diatur terkait tarif-tarif tersebut yang berpotensi untuk menambah pemasukan PNBP mengingat target tahun ini sangat tinggi dibandingkan realisasi PNBP 2014, yakni hanya Rp800 miliar.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut terdiri dari lima kelompok pungutan atau pemanfaatan, di antaranya jada kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan (PUP) dan jasa angkutan laut.
Selain itu, Bobby mengatakan sudah mengajukan revisi terkait tarif biaya pengawasan bahan berbahaya yang terdapat kesalahan penulisan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan sebesar Rp25 ribu per kilogram, seharusnya tarif ditetapkan Rp10 per ton.
"Pada Pasal 7 Ayat i itu tidak betul Rp25 per kilogram karena enggak masuk akal, yang betul Rp10/ton," katanya.
Sementara itu, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubunhan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pihaknya juga telah menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2015 tersebut, terdapat 10 komponen yang bisa menjadi sumber dana penerimaan, di antaranya bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Kabel Bawah Laut Bifrost Resmi Mendarat di Manado, Perkuat Konektivitas Digital Indonesia
-
Bebas Pajak Bagi Pekerja Rp10 Juta ke Bawah: Kado Manis atau Ilusi?
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora