Suara.com - Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan pada 2016 sebesar Rp9,5 triliun untuk menggenjot PNBP Rp50 triliun hingga 2019.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pembukaan seminar yang bertajuk "Peran APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam Pengendalian Kecurangan" di Jakarta, Senin (2/11/2015), mengatakan besaran target PNBP 2016 tersebut sudah disahkan oleh DPR.
"Target PNBP tahun depan disetujui DPR sebesar Rp9,5 triliun, ini lumayan, lebih besar dari usulan setoran dividen dari bank-bank BUMN," kata Jonan.
Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang diupayakan Kementerian Perhubungan, yaitu mengubah skema pengelolaan bandara, pelabuhan atau sekolah menjadi badan layanan umum (BLU).
Tahun 2015 sendiri, Jonan menyebutkan target PNBP sebesar Rp3,2 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan PNBP 2014, yakni Rp800 miliar.
Dengan diubahnya skema tersebut, lanjut dia, diyakini bisa mempercepat perputaran keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung.
Selain itu, Jonan berharap dengan skema BLU, fasilitas transportasi atau sekolah di bawah Kementerian Perhubungan bisa dikelola lebih profesional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menggenjot PNBP dari sektor laut.
Bobby menyebutkan poin yang akan direvisi, yakni tarif pengawasan kabel-kabel bawah laut, pipa bawah laut dan tarif pengawasan perairan.
"Potensi-potensi itu digarap, jadi kita optimistis target-target itu bisa terealisasi," katanya.
Bobby mengatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 sebelumnya tidak diatur terkait tarif-tarif tersebut yang berpotensi untuk menambah pemasukan PNBP mengingat target tahun ini sangat tinggi dibandingkan realisasi PNBP 2014, yakni hanya Rp800 miliar.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut terdiri dari lima kelompok pungutan atau pemanfaatan, di antaranya jada kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan (PUP) dan jasa angkutan laut.
Selain itu, Bobby mengatakan sudah mengajukan revisi terkait tarif biaya pengawasan bahan berbahaya yang terdapat kesalahan penulisan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan sebesar Rp25 ribu per kilogram, seharusnya tarif ditetapkan Rp10 per ton.
"Pada Pasal 7 Ayat i itu tidak betul Rp25 per kilogram karena enggak masuk akal, yang betul Rp10/ton," katanya.
Sementara itu, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubunhan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pihaknya juga telah menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2015 tersebut, terdapat 10 komponen yang bisa menjadi sumber dana penerimaan, di antaranya bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI