Suara.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan President Director PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) Cao Yuesheng menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement/PPA di PLN Kantor Pusat, Rabu (25/11/2015). Perjanjian ini terkait dengan pengembangan Pembangkit Listrik Swasta (IPP) PLTU Bengkulu 2 x 100 MW yang merupakan bagian dari Program Kelistrikan 35.000 MW.
Hal ini merupakan perwujudan kerjasama PLN dengan mitra kerja dalam pembangunan Proyek 35.000 MW melalui skema Independent Power Producer (IPP). “Secara prinsip kami ingin bermitra dengan swasta. Saling membantu dan saling mendukung agar proyek ini lebih cepa selesai. Bila ada masalah di lapangan, segera informasikan agar kita segera selesaikan,” kata Sofyan dalam keterangan resmi, Rabu (25/11/2015).
PLTU yang rencananya dibangun di Desa Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu ini akan dikembangkan oleh Sinohydro Hongkong (Holding) Limited (70%) dan PT Intraco Penta, Tbk (30%). Keduanya merupakan perusahaan yang mensponsori PT TLB.
Pendanaan proyek yang diperkirakan menelan biaya hingga USD 360 juta ini diupayakan berasal dari ekuitas PT TLB dan pinjaman luar negeri, mengingat proyek ini tidak dijamin oleh pemerintah RI. Walaupun dalam kontrak dinyatakan maksimum 12 bulan sejak penandatanganan PPA, PT TLB berusaha secepatnya memastikan pendanaan proyek. “Kami akan usahakan dapat menyelesaikan finance close dalam waktu sembilan bulan ,” ujar Cao Yuesheng
Pekerjaan konstruksi PLTU Bengkulu Unit 1 diperkirakan memakan waktu 36 bulan, sehingga dijadwalkan dapat beroperasi pada 2019, sementara Unit 2 tiga bulan setelahnya. Pembangkit ini akan mensuplai energi listrik ke Sistem Sumatera sebesar ± 1400 GWh per-tahun.
Secara keekonomian, PLTU Bengkulu layak untuk dibangun karena jika dibandingkan dengan biaya pokok produksi di Sistem Sumatera, proyek ini akan memberikan penghematan sekitar Rp. 1,7 Triliun per-tahun. Secara sistem, proyek ini diperlukan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera khususnya di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga meningkatkan pemanfaatan batubara guna mengurangi penggunaan BBM dan fosil terutama dalam hal produksi tenaga listrik. Untuk mempertahankan kondisi lingkungan, pengembang juga diwajibkan melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi standar lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya