Suara.com - Surat Edaran PTSP No 41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan Co Working Space dan Virtual Office menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha UKM dan Ekonomi Kreatif. Dengan tidak memiliki virtual office, pelaku usaha sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan izin lainnya.
Regulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan industri UKM dan Ekonomi Kreatif, terutama perusahaan StartUp, yang belum memiliki kantor fisik. Kerugian juga dirasakan oleh pelaku jasa operator virtual office itu sendiri.
Perbincangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Dialog HIPMI, Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office Untuk Pertumbuhan StartUp di Indonesia, Kamis (10/12/2015). Dialog tersebut diharapkan menggugah pemerintah untuk mengkaji ulang Surat Edaran tersebut.
"Jangan sampai hanya ulah beberapa ekor tikus tapi lumbungnya dibakar untuk menyelamatkannya," ujar Sekjen VOACI (Virtual Office & Co Working Space Association Indonesia) yang juga CEO Graha Inspirasi.
Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif, Yaser Palito menambahkan, larangan pemakaian virtual office adalah langkah mundur. Sebab saat ini banyak pengusaha UKM, tidak bisa menyewa usaha di perkantoran, karena membutuhkan ruang yang sangat besar.
Diharapkan peraturan dirubah dan jangan cepat-cepat direalisasikan, karena akan mematikan UKM dan ekonomi kreatif, dan pengusaha pemula. "Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office," kata Yaser Palito.
Ketua Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, menanggapi persoalan tersebut mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak boleh dilarang penggunaan virtual office.
"Secara prinsip, selama tidak melanggar Perda 1, tidak dilarang, yang penting, Jujur, Tanggung Jawab, jika dilarang ini berbahaya karena mematikan UKM," tegas Sanusi.
Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif RI, Hari Sungkari, menyatakan virtual office adalah hal yang sangat penting dalam usaha sebagai legalitas. Sebab tanpa memiliki office, pelaku usaha akan terhambat dalam usahanya, seperti mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lain-lain.
Hari sendiri mengaku pernah menjadi membuka usaha yang dijalankan dirumah. Hal itu dilakukan karena belum mampu untuk menyewa menyewa kantor. Untuk itu sangat penting adanya virtual office.
"Kenapa ada vitual office karena tidak ada duit untuk menyewa ruangan atau kantor, bisnis UMKM biasanya sudah memilki tempat usaha sendiri, seperti tempat usaha restaurant, grosir buah- buahan, dan lain sebagainya, target pasarnya juga sudah jelas. Kalau start up kan mereka juga belum tahu target marketnya, bagaimana kejelasan usahanya,dan mereka memilki resiko usaha yang lebih besar, hal itu yang kemudian membuat mereka mencari kantor dimana saja asal sesuai dengan kebutuhan mereka,” imbuhnya
Menurutnya, banyaknya pelaku usaha startup seharusnya diberikan kemudahan, tidak dipersulit. Penggunaan virtual office tidak seharunya dimusnahkan, tapi regulasinya diatur kembali.
Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop dan UKM RI, Meliadi Sembiring, juga mengungkapkan pertumbuhan UMKM di Indonesia perlu didorong. Saat ini di Indonesia terdapat UMKM 67 juta, 99% mikro. Secara keseluruhan jumlah pelaku baru 1,7% dari jumlah penduduk. Pemerintah memiliki target 2%.
"Jadi bagaimana meningkatkan kewirausahaan itu, mengenai permasalahan sebaiknya diselesaikan, ada komunikasi yang perlu dijembatani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PTSP DKI Jakarta, Achmad Gifari, mengatakan mengenai surat edaran tersebut muncul setelah adanya persoalan banyaknya perusahaan yang timbul tenggelam dan diduga fiktif. Dikeluarkannya SE tersebut untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
Berita Terkait
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara
-
Raffi Ahmad Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Bisnis di Era Ekonomi Kreatif
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!