Suara.com - Surat Edaran PTSP No 41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan Co Working Space dan Virtual Office menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha UKM dan Ekonomi Kreatif. Dengan tidak memiliki virtual office, pelaku usaha sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan izin lainnya.
Regulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan industri UKM dan Ekonomi Kreatif, terutama perusahaan StartUp, yang belum memiliki kantor fisik. Kerugian juga dirasakan oleh pelaku jasa operator virtual office itu sendiri.
Perbincangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Dialog HIPMI, Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office Untuk Pertumbuhan StartUp di Indonesia, Kamis (10/12/2015). Dialog tersebut diharapkan menggugah pemerintah untuk mengkaji ulang Surat Edaran tersebut.
"Jangan sampai hanya ulah beberapa ekor tikus tapi lumbungnya dibakar untuk menyelamatkannya," ujar Sekjen VOACI (Virtual Office & Co Working Space Association Indonesia) yang juga CEO Graha Inspirasi.
Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif, Yaser Palito menambahkan, larangan pemakaian virtual office adalah langkah mundur. Sebab saat ini banyak pengusaha UKM, tidak bisa menyewa usaha di perkantoran, karena membutuhkan ruang yang sangat besar.
Diharapkan peraturan dirubah dan jangan cepat-cepat direalisasikan, karena akan mematikan UKM dan ekonomi kreatif, dan pengusaha pemula. "Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office," kata Yaser Palito.
Ketua Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, menanggapi persoalan tersebut mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak boleh dilarang penggunaan virtual office.
"Secara prinsip, selama tidak melanggar Perda 1, tidak dilarang, yang penting, Jujur, Tanggung Jawab, jika dilarang ini berbahaya karena mematikan UKM," tegas Sanusi.
Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif RI, Hari Sungkari, menyatakan virtual office adalah hal yang sangat penting dalam usaha sebagai legalitas. Sebab tanpa memiliki office, pelaku usaha akan terhambat dalam usahanya, seperti mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lain-lain.
Hari sendiri mengaku pernah menjadi membuka usaha yang dijalankan dirumah. Hal itu dilakukan karena belum mampu untuk menyewa menyewa kantor. Untuk itu sangat penting adanya virtual office.
"Kenapa ada vitual office karena tidak ada duit untuk menyewa ruangan atau kantor, bisnis UMKM biasanya sudah memilki tempat usaha sendiri, seperti tempat usaha restaurant, grosir buah- buahan, dan lain sebagainya, target pasarnya juga sudah jelas. Kalau start up kan mereka juga belum tahu target marketnya, bagaimana kejelasan usahanya,dan mereka memilki resiko usaha yang lebih besar, hal itu yang kemudian membuat mereka mencari kantor dimana saja asal sesuai dengan kebutuhan mereka,” imbuhnya
Menurutnya, banyaknya pelaku usaha startup seharusnya diberikan kemudahan, tidak dipersulit. Penggunaan virtual office tidak seharunya dimusnahkan, tapi regulasinya diatur kembali.
Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop dan UKM RI, Meliadi Sembiring, juga mengungkapkan pertumbuhan UMKM di Indonesia perlu didorong. Saat ini di Indonesia terdapat UMKM 67 juta, 99% mikro. Secara keseluruhan jumlah pelaku baru 1,7% dari jumlah penduduk. Pemerintah memiliki target 2%.
"Jadi bagaimana meningkatkan kewirausahaan itu, mengenai permasalahan sebaiknya diselesaikan, ada komunikasi yang perlu dijembatani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PTSP DKI Jakarta, Achmad Gifari, mengatakan mengenai surat edaran tersebut muncul setelah adanya persoalan banyaknya perusahaan yang timbul tenggelam dan diduga fiktif. Dikeluarkannya SE tersebut untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
Berita Terkait
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
-
Kolaborasi Tiga Pemimpin Visioner, Bantu Startup Indonesia Naik Kelas
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda