Bisnis / Makro
Jum'at, 11 Desember 2015 | 02:15 WIB
Diskusi HIPMI Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office Untuk Pertumbuhan StartUp di Indonesia, Kamis (10/12/2015)

PTSP sendiri mengaku hanya sebagai operator. Regulatornya ada di Kementerian Perdagangan. Namun demikia, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membuka virtual office hingga 31 Desember 2015, dimana setiap izin yang dikeluarkan akan berlaku selama 5 tahun ke depan. 

"Untuk selanjutnya bagaimana kita tunggu perkembangan. Kalau peraturan Perdagangan mengatakan bisa dikasih ya saya berikan, tapi kalau tidak akan kami tanyakan," katanya.

Pada acara yang sama juga terbentuknya organisasi Virtual Office pertama di Indonesia, VOACI (Virtual Office & Co Working Space Association Indonesia) yang dipimpin oleh Anggawira selaku Ketua Umum yang dimana juga sudah terbentuk di berbagai Pimpinan Dearah seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.

Load More