Pemerintah saat ini tengah menggenjot perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE berbentuk KIK). Bahkan, kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak 18 Desember 2007. Hal ini dinilai sangat penting untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
Namun sayangnya, meski sudah dituangkan dalam sebuah kebijakan, pemanfaatan DIRE ini masih sangat minim diterapkan oleh penguasaha. Hal ini lantaran, pengusaha terlalu menggeluarkan banyak biaya hanya untuk membayar pajak.
"Sebenarnya ini sebuah konsep yang sangat menarik. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, untuk menerbitkan ini kita banyak mengeluarkan cost hanya untuk pajak," kata Prasetyanto salah satu pengusaha properti saat berdiskusi dalam Sosialisasi KIK DIRE di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
"Total pajak yang harus dikeluarkan sekitar 17,5 persen. Jadi ini terlihat tidak menguntungkan bagi kita. Ini hanya masukan dari kami-kami selaku pengusaha. Kan kita melihat 2016 dan 2017 ini bakal cerah, makanya kita butuh kepastian," ungkapnya.Ia menjelaskan, untuk menerbitkannya, pengusaha properti akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen. Ketika pengusaha memasukan dalam SPC, pihaknya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Ia menilai transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan SPC tidak bersifat transaksional. Ia menilai lebih baik perusahaan melakukan go public daripada harus menerbitkan DIRE.
"Makanya kita meminta untuk dicarikan solusi yang tepat terkait pajak ini agar pengusaha mau berkecimpung dalam DIRE ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun