Pemerintah saat ini tengah menggenjot perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE berbentuk KIK). Bahkan, kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak 18 Desember 2007. Hal ini dinilai sangat penting untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
Namun sayangnya, meski sudah dituangkan dalam sebuah kebijakan, pemanfaatan DIRE ini masih sangat minim diterapkan oleh penguasaha. Hal ini lantaran, pengusaha terlalu menggeluarkan banyak biaya hanya untuk membayar pajak.
"Sebenarnya ini sebuah konsep yang sangat menarik. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, untuk menerbitkan ini kita banyak mengeluarkan cost hanya untuk pajak," kata Prasetyanto salah satu pengusaha properti saat berdiskusi dalam Sosialisasi KIK DIRE di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
"Total pajak yang harus dikeluarkan sekitar 17,5 persen. Jadi ini terlihat tidak menguntungkan bagi kita. Ini hanya masukan dari kami-kami selaku pengusaha. Kan kita melihat 2016 dan 2017 ini bakal cerah, makanya kita butuh kepastian," ungkapnya.Ia menjelaskan, untuk menerbitkannya, pengusaha properti akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen. Ketika pengusaha memasukan dalam SPC, pihaknya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Ia menilai transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan SPC tidak bersifat transaksional. Ia menilai lebih baik perusahaan melakukan go public daripada harus menerbitkan DIRE.
"Makanya kita meminta untuk dicarikan solusi yang tepat terkait pajak ini agar pengusaha mau berkecimpung dalam DIRE ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bencana Sumatra: Apa yang Salah dengan Cara Negara Berbicara ke Publik?
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Hak yang Dinamai Bantuan: Cara Halus Menghapus Tanggung Jawab Negara
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Raja Ampat Dijaga dari Wisatawan, Eksploitasi Masih Mengintai
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok