Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK, Fahri Hilmi mengakui bahwa penerapan Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK) di Indonesia masih sangat minim, hal ini lantaran biaya pajak yang besar masih harus ditanggung oleh peruaahaan properti. Hal inilah yang membuat perusahaan properti enggan untuk menerbitka KIK DIRE.
"Memang salah satu kendala penerapan KIK DIRE ini terkait masalah pajak. Memang cost pajaknya masih terbilang cukup besar. Makanya banyak perusahaan properti di indonesia lebih memilih berinvestasi di Singapura," kata Fahri saat ditemui dalam acara Sosialisasi KIK DIRE di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Oleh sebab itu, guna menggairahkan perusaahan properti untuk berinvestasi di Indonesia dan menarik Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK) di Singapura sekitar Rp30 triliun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak.
Fahri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendiskusikan rencana pemberian insentif pajak yang lebih kompetitif kepada perusahaan penerbit KIK-DIRE (Real Estate Investment Trust/REIT).
"Kami akan berupaya menarik kembali dana yang diinvestasikan di Singapura yang mencapai 30 miliar dolar AS. Padahal project-nya atau asetnya berupa properti ada di Indonesia," tegasnya.
Fahri menilai, sejauh ini insentif perpajakan untuk mendorong investasi di bidang real estate yang telah diberikan Kementerian Keuangan, belum mampu untuk bersaing dengan instrumen REIT di negara lain. "Kami berharap ada revisi PMK 200 Tahun 2015," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan PMK No.200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema KIK Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
Namun , Fahri menilai insentif perpajakan dalam PMK tersebut belum kompetitif, sehingga perusahaan masih enggan menerbitkan KIK-DIRE di pasar modal dalam negeri. "Saat ini hanya ada satu KIK-DIRE di Bursa Efek Indonesia (Ciptadana Properti Ritel Indonesia/XCID)," ujarnya.
Dengan demikian, jelas dia, OJK berinisiatif untuk menghilangkan kendala terkait insentif perpajakan dalam penerbitan KIK-DIRE dengan mendorong pemerintah untuk merevisi PMK200. "Kami berharap ada tingkat pengembalian yang menarik bagi investor. Jadi kami sedang membicarakan dengan pemerintah agar angka-angkanya lebih kompetitif," katanya.
Berita Terkait
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok