Suara.com - Wacana Tax Amensty menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha Indonesia. Banyak orang berpikir bahwa Tax Amnesty hanya memberikan keuntungan yang tidak seharusnya dinikmati oleh mereka yang hanya memarkir dananya di luar negeri. Sedangkan para pengusaha yang nyata-nyata berkontribusi di dalam negeri belum mendapatkan kepastian hukum akan terakomodir atau tidak dalam perumusan undang-undang Tax Amnesty nantinya.
HIPMI sebagai wadah para pengusaha menyampaikan aspirasinya menegaskan setuju dengan diberlakukannya Tax Amnesty alias pengampunan pajak, asalkan berkeadilan dan berkepastian hukum. Kebijakan tersebut seharusnya bukan hanya menguntungkan bagi para pengemplang pajak, namun juga harus adil bagi para pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak, dan melaporkan asetnya dengan jujur.
“Amnesty terkadang tidak bisa kita bandingkan dengan keadilan, karena kita sepakat yang namanya konsep pengampunan itu tidak ada yang adil namun kami disini mengupayakan keadilan semaksimal mungkin. Bagi pengusaha di dalam negeri yang belum melaporkan pajak dengan benar, dikenakan tarif normal ditambah denda yang besar, sementara bagi para pengemplang pajak yag memarkir hartanya di luar negeri hanya dikenakan tarif atau tebusan sebesar 2 sampai 3% saja. Inilah perjuangan keadilan yang saat ini sedang HIPMI lakukan,” tutur Ajib Hamdani, Ketua HIPMI Tax Center, dalam Pojok Pajak HIPMI bertajuk Tax Amensty dan Keadilan Publik , Selasa, (15/12/2015).
Ajib mengatakan, HIPMI sepakat dengan Tax Amnesty dengan catatan adanya kebijakan yang berkeadilan bagi para pengusaha dan memilki payung hukum yang konsisten
"Harus ada payung hukum yang jelas dan konsisten, dan regulasi pajak seharusnya memihak pada pengusaha kecil, bagaimana nasib UKM? itu harus ada insentif pajak untuk pengusaha kecil," tegas Ajib.
Merespon pernyataan Ajib, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center , Darussalam menyebutkan, angka kepatuhan penyampaian SPT semakin menurun dari tahun ke tahun, dengan kondisi demikian, ada justifikasi negara untuk memberlakukan tax amnesty sebagai cara untuk menambah pemasukan negara.
“Tingkat kepatuhan pajak Indonesia ini semakin menurun dari tahun- tahun sebelumnya sampai sekarang. Contohnya, SPT 2010 menunjukan angka 58%, tahun 2012, menurun menjadi 53%, di 2013 menjadi 37%. Ini artinya sebesar 63% wajib pajak, tidak patuh terhadap SPT Pajak, inilah yang kemudian membuat pemerintah berfikir untuk memberlakukan tax amnesty.
Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, Tax amnesty merupakan sebuah babak baru perpajakan Indonesia seiring dengan berakhirnya era kerahasiaan bank di 2017 mendatang.
“Yang penting sekarang kita sudah memilki ketentuan yang jelas mengenai kewajiban membayar pajak terlebih saat ini sebanyak 96 negara telah sepakat melakukan pertukaran informasi keuangan. OJK mengeluarkan aturan bahwa seluruh nasabah diharapkan secara sukarela melaporkan hartanya baik yang ada di luar negeri atau di dalam negeri.”
Melalui tax amnesty ini, lanjut Darusalam, para wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri baik berbentuk dana, atau sudah berubah dalam bentuk properti, atau aset-aset lainnya.
Berita Terkait
-
Terpopuler Otomotif: Pajak Kendaraan Malaysia Murah, Harga Motor Sri Mulyani Setara Avanza Bekas
-
Siapa Kisman Latumakulita? Tuduh Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Ratusan Miliar
-
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group