Suara.com - Wacana Tax Amensty menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha Indonesia. Banyak orang berpikir bahwa Tax Amnesty hanya memberikan keuntungan yang tidak seharusnya dinikmati oleh mereka yang hanya memarkir dananya di luar negeri. Sedangkan para pengusaha yang nyata-nyata berkontribusi di dalam negeri belum mendapatkan kepastian hukum akan terakomodir atau tidak dalam perumusan undang-undang Tax Amnesty nantinya.
HIPMI sebagai wadah para pengusaha menyampaikan aspirasinya menegaskan setuju dengan diberlakukannya Tax Amnesty alias pengampunan pajak, asalkan berkeadilan dan berkepastian hukum. Kebijakan tersebut seharusnya bukan hanya menguntungkan bagi para pengemplang pajak, namun juga harus adil bagi para pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak, dan melaporkan asetnya dengan jujur.
“Amnesty terkadang tidak bisa kita bandingkan dengan keadilan, karena kita sepakat yang namanya konsep pengampunan itu tidak ada yang adil namun kami disini mengupayakan keadilan semaksimal mungkin. Bagi pengusaha di dalam negeri yang belum melaporkan pajak dengan benar, dikenakan tarif normal ditambah denda yang besar, sementara bagi para pengemplang pajak yag memarkir hartanya di luar negeri hanya dikenakan tarif atau tebusan sebesar 2 sampai 3% saja. Inilah perjuangan keadilan yang saat ini sedang HIPMI lakukan,” tutur Ajib Hamdani, Ketua HIPMI Tax Center, dalam Pojok Pajak HIPMI bertajuk Tax Amensty dan Keadilan Publik , Selasa, (15/12/2015).
Ajib mengatakan, HIPMI sepakat dengan Tax Amnesty dengan catatan adanya kebijakan yang berkeadilan bagi para pengusaha dan memilki payung hukum yang konsisten
"Harus ada payung hukum yang jelas dan konsisten, dan regulasi pajak seharusnya memihak pada pengusaha kecil, bagaimana nasib UKM? itu harus ada insentif pajak untuk pengusaha kecil," tegas Ajib.
Merespon pernyataan Ajib, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center , Darussalam menyebutkan, angka kepatuhan penyampaian SPT semakin menurun dari tahun ke tahun, dengan kondisi demikian, ada justifikasi negara untuk memberlakukan tax amnesty sebagai cara untuk menambah pemasukan negara.
“Tingkat kepatuhan pajak Indonesia ini semakin menurun dari tahun- tahun sebelumnya sampai sekarang. Contohnya, SPT 2010 menunjukan angka 58%, tahun 2012, menurun menjadi 53%, di 2013 menjadi 37%. Ini artinya sebesar 63% wajib pajak, tidak patuh terhadap SPT Pajak, inilah yang kemudian membuat pemerintah berfikir untuk memberlakukan tax amnesty.
Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, Tax amnesty merupakan sebuah babak baru perpajakan Indonesia seiring dengan berakhirnya era kerahasiaan bank di 2017 mendatang.
“Yang penting sekarang kita sudah memilki ketentuan yang jelas mengenai kewajiban membayar pajak terlebih saat ini sebanyak 96 negara telah sepakat melakukan pertukaran informasi keuangan. OJK mengeluarkan aturan bahwa seluruh nasabah diharapkan secara sukarela melaporkan hartanya baik yang ada di luar negeri atau di dalam negeri.”
Melalui tax amnesty ini, lanjut Darusalam, para wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri baik berbentuk dana, atau sudah berubah dalam bentuk properti, atau aset-aset lainnya.
Berita Terkait
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini