Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan telah mencoret Israel dari daftar negara yang diusulkan menerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
"Kami coret dong, karena kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Rizal juga mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan ia memberikan fasilitas bebas visa kepada Israel, Senin (21/12/2015).
Ia menjelaskan, dari 95 negara yang diusulkan menerima fasilitas tersebut, pihaknya mencoret 11 negara atas alasan tertentu.
"Kemarin bukan salah sebut, tapi saya bilang itu (84 negara) baru usulan penerima bebas visa. Israel masuk dalam 11 negara yang dicoret mendapatkan fasilitas bebas visa," ucapnya, mengklarifikasi.
Selain Israel yang dicoret karena tak memiliki hubungan diplomatik dengan Tanah Air, Rizal mengaku juga mencoret beberapa negara yang dianggap terlibat aktif dalam perdagangan narkoba dan penyebar ideologi ekstrim dan radikalisme.
"Yang terakhir kita coret itu Israel. Jadi dari 95 negara yang diusulkan, dikurangi 11 negara jadi 84 negara yang diberikan bebas visa kunjungan," ujarnya.
Pemerintah akan menambah fasilitas bebas visa kunjungan kepada 84 negara tambahan.
Dalam daftar sementara negara-negara yang diusulkan menerima bebas visa kunjungan diantaranya Australia, Brazil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Bangladesh, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia.
Kemudian Uruguay, Bosnia Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagascar, Goergia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania dan Paraguay.
Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia itu diharapkan bisa mendorong kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air yang ditargetkan mencapai 20 juta orang pada 2019.
Pasalnya, dari pemberian fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan Oktober lalu kepada 47 negara telah mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan hingga 19 persen, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan normal yang berkisar 6 persen hingga 8 persen.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan daftar negara-negara tersebut masih dalam pembahasan.
"Diharapkan Perpres soal ini sudah bisa ditandatangani segera dan mudah-mudahan sudah bisa berlaku Januari," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Oktober 2015, terdapat 75 negara dimana Indonesia membebaskan visa kunjungan bagi warganya yang datang ke Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mendongkrak industri pariwisata di Tanah Air.
Berita Terkait
-
611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh
-
Tak Perlu Pusing, Ini Langkah Mudah Mengajukan Visa Schengen
-
Pendaftaran WHV Australia 2025: Syarat Lengkap dan Cara Daftar
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya