Suara.com - Pembagian hasil atau bagian pengaturan (Split Sliding Scale) Blok Mahakam pasca 2017 menggunakan rumusan Revenue Over Cost (R/C) yang besarannya diatur sesuai ketentuan bersama.
"Ini adalah hal yang baru untuk pembagian aturan blok Mahakam, dengan R/C," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
Revenue over cost artinya penerimaan dibagi dengan biaya atau pengertiannya semakin besar hasil yang didapatkan dari Blok Mahakam, maka makin besar pula bagian untuk pemerintah Indonesia, melalui Pertamina.
Ia menjelaskan jika R/C perbandingan hasilnya 0-1, maka minyak sebanyak 80 persen untuk negara, dan 20 persen kontraktor. Sedangkan gas, untuk negara 65 persen dan hasil 35 persen untuk kontraktor.
Kemudian, jika hasilnya 1 sampai 1,2, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 82,5 persen dan gas 67,5 persen, sedangkan untuk kontraktor, minyak sebanyak 17,5 persen serta gas 32,5 persen.
Namun, jika perbandingan hasil penerimaan dengan biaya produksi rasionya lebih dari 1,6, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 90 persen dan kontraktor 10 persen, sedangkan gas untuk pemerintah 75 persen dan kontraktor 25 persen.
Selain itu, untuk meningkatkan eksplorasi pada kontrak baru diberikan insentif berupa Blok Basis dan investment credit sebesar 17 persen. Bonus tanda tangan sebesar 41 juta dolar AS dan first tranche petroleum sebesar 20 persen.
Sebelumnya, Pertamina telah sepakat menandatangani "Heads of Agreement" (HoA) antara Total E&P Indonesie dan Index Corporation terkait persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam setelah kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam tidak diperpanjang.
HoA juga mengatur "commercial agreement" yang berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan prosedur kerja sama antarpihak yang baru.
Pembagian saham adalah Pertamina 70 persen dengan interest 10 persennya merupakan kepemilikan BUMD, dan 30 persen untuk Total E&P Indonesie dan Index Corporation, rinciannya 50:50.
Nilai dari pembagian tersebut belum bisa disebutkan karena Pertamina belum melakukan revaluasi aset terhadap Blok Mahakam. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau