Suara.com - Pembagian hasil atau bagian pengaturan (Split Sliding Scale) Blok Mahakam pasca 2017 menggunakan rumusan Revenue Over Cost (R/C) yang besarannya diatur sesuai ketentuan bersama.
"Ini adalah hal yang baru untuk pembagian aturan blok Mahakam, dengan R/C," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
Revenue over cost artinya penerimaan dibagi dengan biaya atau pengertiannya semakin besar hasil yang didapatkan dari Blok Mahakam, maka makin besar pula bagian untuk pemerintah Indonesia, melalui Pertamina.
Ia menjelaskan jika R/C perbandingan hasilnya 0-1, maka minyak sebanyak 80 persen untuk negara, dan 20 persen kontraktor. Sedangkan gas, untuk negara 65 persen dan hasil 35 persen untuk kontraktor.
Kemudian, jika hasilnya 1 sampai 1,2, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 82,5 persen dan gas 67,5 persen, sedangkan untuk kontraktor, minyak sebanyak 17,5 persen serta gas 32,5 persen.
Namun, jika perbandingan hasil penerimaan dengan biaya produksi rasionya lebih dari 1,6, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 90 persen dan kontraktor 10 persen, sedangkan gas untuk pemerintah 75 persen dan kontraktor 25 persen.
Selain itu, untuk meningkatkan eksplorasi pada kontrak baru diberikan insentif berupa Blok Basis dan investment credit sebesar 17 persen. Bonus tanda tangan sebesar 41 juta dolar AS dan first tranche petroleum sebesar 20 persen.
Sebelumnya, Pertamina telah sepakat menandatangani "Heads of Agreement" (HoA) antara Total E&P Indonesie dan Index Corporation terkait persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam setelah kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam tidak diperpanjang.
HoA juga mengatur "commercial agreement" yang berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan prosedur kerja sama antarpihak yang baru.
Pembagian saham adalah Pertamina 70 persen dengan interest 10 persennya merupakan kepemilikan BUMD, dan 30 persen untuk Total E&P Indonesie dan Index Corporation, rinciannya 50:50.
Nilai dari pembagian tersebut belum bisa disebutkan karena Pertamina belum melakukan revaluasi aset terhadap Blok Mahakam. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H