Suara.com - Pembagian hasil atau bagian pengaturan (Split Sliding Scale) Blok Mahakam pasca 2017 menggunakan rumusan Revenue Over Cost (R/C) yang besarannya diatur sesuai ketentuan bersama.
"Ini adalah hal yang baru untuk pembagian aturan blok Mahakam, dengan R/C," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
Revenue over cost artinya penerimaan dibagi dengan biaya atau pengertiannya semakin besar hasil yang didapatkan dari Blok Mahakam, maka makin besar pula bagian untuk pemerintah Indonesia, melalui Pertamina.
Ia menjelaskan jika R/C perbandingan hasilnya 0-1, maka minyak sebanyak 80 persen untuk negara, dan 20 persen kontraktor. Sedangkan gas, untuk negara 65 persen dan hasil 35 persen untuk kontraktor.
Kemudian, jika hasilnya 1 sampai 1,2, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 82,5 persen dan gas 67,5 persen, sedangkan untuk kontraktor, minyak sebanyak 17,5 persen serta gas 32,5 persen.
Namun, jika perbandingan hasil penerimaan dengan biaya produksi rasionya lebih dari 1,6, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 90 persen dan kontraktor 10 persen, sedangkan gas untuk pemerintah 75 persen dan kontraktor 25 persen.
Selain itu, untuk meningkatkan eksplorasi pada kontrak baru diberikan insentif berupa Blok Basis dan investment credit sebesar 17 persen. Bonus tanda tangan sebesar 41 juta dolar AS dan first tranche petroleum sebesar 20 persen.
Sebelumnya, Pertamina telah sepakat menandatangani "Heads of Agreement" (HoA) antara Total E&P Indonesie dan Index Corporation terkait persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam setelah kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam tidak diperpanjang.
HoA juga mengatur "commercial agreement" yang berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan prosedur kerja sama antarpihak yang baru.
Pembagian saham adalah Pertamina 70 persen dengan interest 10 persennya merupakan kepemilikan BUMD, dan 30 persen untuk Total E&P Indonesie dan Index Corporation, rinciannya 50:50.
Nilai dari pembagian tersebut belum bisa disebutkan karena Pertamina belum melakukan revaluasi aset terhadap Blok Mahakam. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025