3. Memiliki Layanan Ekstra
Sebagai sebuah perusahaan jasa, maka perusahaan asuransi sepatutnya memberikan layanan terbaik bagi para kliennya, hal ini akan sangat berguna untuk menjaring banyak klien baru di masa yang akan datang
Banyak perusahaan asuransi yang saat ini memberikan dan melengkapi tambahan layanan yang menguntungkan bagi kliennnya, misalnya: dengan membuat layanan pelanggan tentang kepuasan pelayanan, pelayanan mobil derek 24 jam, penyediaan mobil pengganti, jasa montir, mobil ambulans dan yang lainnya. Hal ini akan sangat membantu Anda kapan pun dan di mana pun Anda berada.
4. Klaim Terlayani dengan Baik
Jumlah perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan terus bertambah mengikuti tingginya peningkatan jumlah populasi mobil dari tahun ke tahun di Indonesia. Bukan hanya menjaring calon klien perorangan yang memiliki kendaraan secara pribadi, perusahaan asuransi juga menggunakan jalur perusahaan pembiayaan (multifinance), bank, agen, atau broker untuk menjajakan produk asuransi mereka.
Sebagai seorang calon pengguna asuransi, maka pastikan sebagai seorang klien anda akan mengetahui ketentuan yang ada dalam polis dan kejelasan tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna asuransi. Bila Anda memutuskan untuk menggunakan jasa seorang broker, maka anda dapat dibantu dalam membeli produk asuransi dan didampingi pada saat terjadi klaim, di mana mereka telah sangat ahli mengenai kondisi dan persyaratan polis asuransi.
Baca Polis dengan Teliti
Satu hal yang pasti selalu ada dalam semua produk asuransi, termasuk asuransi mobil adalah pengecualian perlindungan. Karena itu, tanya dengan teliti kepada pihak perusahaan pembiayaan (multifinance), bank, agen, atau broker mengenai hal ini dan baca polis dengan teliti. Agar Anda tidak merasa tertipu kelau suatu waktu klaim yang diajukan ditolak pihak asuransi.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Biaya yang Dibutuhkan Untuk Balik Nama Motor dan Cara Melakukannya
15 Kata-kata Motivasi di Pagi Hari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya