Suara.com - “Banyak yang bocor tuh rumah!”. Saatnya Anda melakukan renovasi. Apalagi kalau musim hujan sudah tiba. Malah, kebutuhan merenovasi rumah semakin mendesak. Benar apa benar? Memang, faktor usia tidak bisa dibohongi.
Bagian rumah yang mulai lapuk di makan usia adalah hal yang wajar. Anda tidak bisa menolak hal itu. Bukan hanya bagian atap saja yang mulai lapuk lho, terkadang muncul pula retakan di dinding, cat mengelupas, dan struktur bangunan yang tak simetris lagi.
Renovasi rumah harus segera dilakukan. Itu merupakan solusinya. Punya tabungan besar, maka itu tidak akan menjadi masalah. Namun, bagi yang berkantong cekak. Maka, Anda butuh tambahan modal baru.
Tentunya Anda sudah tahu, kalau kondisinya seperti ini, maka meminjam uang di bank merupakan alternatif. Ada banyak jenis produk bank bagi yang berniat merenovasi rumah. Ada dua jenis jenis pembiayaan atau kredit renovasi rumah. Yaitu, kredit multiguna dan kredit renovasi.
Bila digunakan, keduanya bisa Anda jadikan solusi akan kebutuhan dana untuk renovasi rumah. Kedua jenis produk bank itu, sangat cocok digunakan pada situasi mendesak.
Sebagian bank di Indonesia memiliki produk kredit multiguna. Kredit ini diperuntukkan untuk keperluan mendesak hingga konsumtif. Misalnya, pendidikan anak, kesehatan, beli mobil, biaya renovasi rumah, dan lain sebagainya.
Produk ini memberikan kesempatan bagi Anda untuk mengajukan pinjaman dana mulai dari Rp2 juta sampai Rp2 miliar. Anda memiliki kebebasan memilih rentang plafon. Tenornya pun bebas. Bisa setahun, dua tahun, atau bahkan belasan tahun. Bunga produk ini antara 9-12% dengan suku bunga tetap mulai 6 bulan sampai maksimal dua tahun. Lebih dari itu, maka berlaku suku bunga floating. Salah satu hal yang dianggap negatif dari produk ini, yaitu suku bunga yang tinggi.
Sedangkan kredit renovasi, nilai positifnya yaitu memiliki bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, dan plafon yang lebih besar. Namun, tetap saja kredit renovasi juga memiliki sisi negatif, khususnya pada bagian agunan. Ketika Anda memutuskan menggunakan kredit renovasi, maka yang jadi agunan adalah rumah yang hendak direnovasi. Besaran dana yang dicairkan pun hanya 80% dari RAB (Rencana Anggaran Bangunan) renovasi rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar