Suara.com - “Banyak yang bocor tuh rumah!”. Saatnya Anda melakukan renovasi. Apalagi kalau musim hujan sudah tiba. Malah, kebutuhan merenovasi rumah semakin mendesak. Benar apa benar? Memang, faktor usia tidak bisa dibohongi.
Bagian rumah yang mulai lapuk di makan usia adalah hal yang wajar. Anda tidak bisa menolak hal itu. Bukan hanya bagian atap saja yang mulai lapuk lho, terkadang muncul pula retakan di dinding, cat mengelupas, dan struktur bangunan yang tak simetris lagi.
Renovasi rumah harus segera dilakukan. Itu merupakan solusinya. Punya tabungan besar, maka itu tidak akan menjadi masalah. Namun, bagi yang berkantong cekak. Maka, Anda butuh tambahan modal baru.
Tentunya Anda sudah tahu, kalau kondisinya seperti ini, maka meminjam uang di bank merupakan alternatif. Ada banyak jenis produk bank bagi yang berniat merenovasi rumah. Ada dua jenis jenis pembiayaan atau kredit renovasi rumah. Yaitu, kredit multiguna dan kredit renovasi.
Bila digunakan, keduanya bisa Anda jadikan solusi akan kebutuhan dana untuk renovasi rumah. Kedua jenis produk bank itu, sangat cocok digunakan pada situasi mendesak.
Sebagian bank di Indonesia memiliki produk kredit multiguna. Kredit ini diperuntukkan untuk keperluan mendesak hingga konsumtif. Misalnya, pendidikan anak, kesehatan, beli mobil, biaya renovasi rumah, dan lain sebagainya.
Produk ini memberikan kesempatan bagi Anda untuk mengajukan pinjaman dana mulai dari Rp2 juta sampai Rp2 miliar. Anda memiliki kebebasan memilih rentang plafon. Tenornya pun bebas. Bisa setahun, dua tahun, atau bahkan belasan tahun. Bunga produk ini antara 9-12% dengan suku bunga tetap mulai 6 bulan sampai maksimal dua tahun. Lebih dari itu, maka berlaku suku bunga floating. Salah satu hal yang dianggap negatif dari produk ini, yaitu suku bunga yang tinggi.
Sedangkan kredit renovasi, nilai positifnya yaitu memiliki bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, dan plafon yang lebih besar. Namun, tetap saja kredit renovasi juga memiliki sisi negatif, khususnya pada bagian agunan. Ketika Anda memutuskan menggunakan kredit renovasi, maka yang jadi agunan adalah rumah yang hendak direnovasi. Besaran dana yang dicairkan pun hanya 80% dari RAB (Rencana Anggaran Bangunan) renovasi rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina