Suara.com - Pemerintah memutuskan tujuh isu strategis dalam penyusunan "peta jalan" e-dagang nasional untuk mendorong nilai transaksi sebesar 135 miliar dolar AS dari perdagangan elektronik ini pada 2020.
"Dari tujuh isu tersebut, ada inisiatif yang nantinya selalu direview," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seusai mengikuti rapat koordinasi membahas penyusunan peta jalan e-dagang nasional di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Rudiantara menjelaskan "peta jalan" e-dagang nasional ini nantinya akan mencakup berbagai hal penting terkait perdagangan elektronik seperti pembiayaan, perpajakan hingga perlindungan terhadap konsumen.
Ia mengharapkan seluruh pihak bisa mendukung program nasional untuk menggairahkan sektor perdagangan elektronik ini, termasuk sektor swasta dan masyarakat, agar pemanfaatannya bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Tujuh isu strategis tersebut adalah logistik yang terkait dengan pemanfaatan pengiriman logistik e-dagang untuk mengurangi biaya pengiriman dan pendanaan yang terkait pembentukan BLU diantaranya untuk penyaluran hibah kepada digital UMKM.
Selain itu, perlindungan konsumen untuk memberikan kepercayaan kepada pembeli, infrastruktur komunikasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan pajak bagi para pelaku startup termasuk pemberian insentif pajak.
Kemudian, pendidikan dan sumber daya manusia dengan tujuan untuk memberikan edukasi bagis seluruh ekosistem e-dagang serta "cyber security" untuk meningkatkan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya.
Dalam rapat koordinasi yang ikut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf serta perwakilan BI dan OJK, juga diputuskan adanya pembentukan komite pengarah, tim pelaksana dan PMO e-dagang.
PMO (Project Management Office) e-dagang ini akan terdiri atas para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-dagang. Hal lainnya yang ikut diputuskan adalah penyusunan rancangan Perpres tentang peta jalan e-dagang nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik