- Pemerintah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur besaran biaya admin toko online di e-commerce.
- Revisi aturan mencakup pemberitahuan jika commerce berencana menaikkan biaya platform dan potongan bagi UMKM.
- Aturan baru juga mewajibkan fasilitasi promosi produk lokal pada algoritma pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.
Suara.com - Pemerintah berencana mengatur besaran biaya admin atau admin fee untuk toko-toko online di e-commerce. Upaya itu dengan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah akan menyelipkan pengaturan soal admin fee dalam aturan tersebut.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy, Satya Permana, mengungkapkan ada tiga poin yang terbaru dalam revisi beleid itu yang salah satunya mengatur biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy saat rapat kerja dengan Komis VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah juga akan mewajibkan e-commerce untuk memberikan informasi, jika memang ada rencana menaikan admin fee tersebut.
"Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," imbuhnya.
Selain admin fee, Temmy menyebut, aturan tersebut juga memuat imbauan e-commerce untuk memajang produk-produk lokal dalam pencarian algoritma produk.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," katanya.
Sisanya, pemerintah juga mengatur soal harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan
Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambhahkan, selain aturan tersebut, pihaknya juga ajan merevisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM, agar kebijakan admin fee lebih kuat.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," pungkas Maman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera
-
Purbaya Sesumbar Tak Akan Peras BI Meski Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Travelio Ekspansi ke Segmen Upscale, Incar Kaum Berkocek Tebal
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
-
BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Stok Minyak AS Diprediksi Naik, Harga Brent dan WTI Terkoreksi
-
Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik