- Pemerintah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur besaran biaya admin toko online di e-commerce.
- Revisi aturan mencakup pemberitahuan jika commerce berencana menaikkan biaya platform dan potongan bagi UMKM.
- Aturan baru juga mewajibkan fasilitasi promosi produk lokal pada algoritma pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.
Suara.com - Pemerintah berencana mengatur besaran biaya admin atau admin fee untuk toko-toko online di e-commerce. Upaya itu dengan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah akan menyelipkan pengaturan soal admin fee dalam aturan tersebut.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy, Satya Permana, mengungkapkan ada tiga poin yang terbaru dalam revisi beleid itu yang salah satunya mengatur biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy saat rapat kerja dengan Komis VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah juga akan mewajibkan e-commerce untuk memberikan informasi, jika memang ada rencana menaikan admin fee tersebut.
"Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," imbuhnya.
Selain admin fee, Temmy menyebut, aturan tersebut juga memuat imbauan e-commerce untuk memajang produk-produk lokal dalam pencarian algoritma produk.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," katanya.
Sisanya, pemerintah juga mengatur soal harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan
Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambhahkan, selain aturan tersebut, pihaknya juga ajan merevisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM, agar kebijakan admin fee lebih kuat.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," pungkas Maman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax