Suara.com - Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting bagi setiap pengembang properti adalah penetapan harga propertinya. Sebelum dirilis ke pasaran, pengembang perlu menentukan harga jual yang tepat sehingga produknya laku.
Banyak aspek yang menjadi pertimbangan pengembang. Pembentukan tim riset untuk mencari tahu harga yang tepat menjadi salah satu langkah yang biasanya ditempuh. Lalu waktu perilisan proyek juga bisa memengaruhi penetapan harga jual.
Bagi Anda para pengembang properti, baik itu perumahan atau apartemen, berikut ini ada beberapa tahapan dalam menetapkan harga jual rumah yang Anda bangun!
1.Proyek Baru Rilis
Biasanya, pengembang akan memberikan diskon yang cukup besar diawal perilisan proyeknya. Hal ini dilakukan untuk menarik minat konsumen sebanyak-banyaknya. Keuntungan yang diambil biasanya sekitar 10-15 persen dari Harga Pokok Produksi (HPP). Namun agar tak merugi, diskon harus diseimbangkan dengan sistem pembayaran yang menguntungkan. Misalnya, dengan menerapkan pembayaran hard cash atau cicilan berjangka waktu pendek.
2. Mulai Pembangunan Infrastruktur
Pada tahap pembangunan infrastruktur dimulai, harga yang ditawarkan pengembang masih rendah atau di bawah harga normal. Pada tahap ini, pengembang berusaha menarik minat konsumen meskipun unit properti belum jadi dan baru dibangun fasilitas umum dan sosialnya.
3. Pembangunan Unit
Saat pembangunan unit, biasanya pengembang sudah menetapkan harga normal sesuai harga di pasaran atau sekitar 30-40 persen dari HPP. Harga normal tersebut biasanya disesuaikan dengan hasil riset harga di lapangan sebelumnya.
4. Penjualan Sudah Mencapai 75 Persen
Pada saat unit-unit propertinya sudah laku hingga 75 persen, dan pembangunan sudah hampir rampung, biasanya pengembang memberikan add value pada unit yang tersisa agar konsumen yang belum beli bisa tertarik. Bahkan pengembang memberikan komisi yang lebih besar kepada agen propertinya agar lebih giat memasarkan unit tersisa hingga habis.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha