Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan sebuah kebijakan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Hal tersebut dilakukan agar perbankan di dalam negeri dapat lebih kompetitif dengan perbankan-perbankan negara-negara lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Panin Indonesia (Tbk) mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut jika diberlakukan oleh pemerintah.
"Intinya kalau Bank seperti Panin tingkat suku bunga rendah itu sangat menguntungkan. Kita juga sebenarnya nggak mau tinggi-tinggi. Karena tingkat bunga kan nggak ditentukan banknya sendiri, tapi penabung juga menginginkan bunga yang cukup. Tapi langkah pemerintah saya kira sudah tepat. Dan kita pasti mendukung, " kata Presiden Direktur Panin Bank Herdiwayatmo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Ia mengaku tidak keberatan jika bunga perbankan diturunkan menjadi single digit. Pasalnya,untuk Panin sendiri dikatakan Herdiawayatmo bukan perbankan yang dapat menikmati dana murah.
"Kalau kita bukan perbankan yang bisa menikmati dana murah. Kan yang bisa hanya empat bank besar saja. Kita harus bertempur untuk mencari pendanaan. Kalau bunga tinggi juga kan akan memberatkan bagi perbankan. Makanya kalau mau diterapkan single digit agar lebih kompetitif kami setuju," ungkapnya.
Sebelumnya,Pemerintah tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Dimana perbankan tidak lagi menjadikan dana murah dari tingkat suku bunga yang tinggi sebagai sumber pendanaan.
Bahkan, OJK akan memberikan berbagai macam insentif kepada perbankan jika mau melakukan efisiensi walaupun Net Interest Margin (NIM) perbankan diarahkan seperti di Thailand sebesar 3-4 persen.
Mengacu lama resmi Panin Bank, suku bunga dasar kredit (SBDK) sampai 29 Januari 2016 adalah 11,35 persen untuk kredit korporasi, 12,11 persen untuk kredit ritel, 20,44 persen untuk kredit mikro, 11,75 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR), dan 11,75 persen untuk kredit konsumsi non KPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada