Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan sebuah kebijakan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Hal tersebut dilakukan agar perbankan di dalam negeri dapat lebih kompetitif dengan perbankan-perbankan negara-negara lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Panin Indonesia (Tbk) mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut jika diberlakukan oleh pemerintah.
"Intinya kalau Bank seperti Panin tingkat suku bunga rendah itu sangat menguntungkan. Kita juga sebenarnya nggak mau tinggi-tinggi. Karena tingkat bunga kan nggak ditentukan banknya sendiri, tapi penabung juga menginginkan bunga yang cukup. Tapi langkah pemerintah saya kira sudah tepat. Dan kita pasti mendukung, " kata Presiden Direktur Panin Bank Herdiwayatmo saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Ia mengaku tidak keberatan jika bunga perbankan diturunkan menjadi single digit. Pasalnya,untuk Panin sendiri dikatakan Herdiawayatmo bukan perbankan yang dapat menikmati dana murah.
"Kalau kita bukan perbankan yang bisa menikmati dana murah. Kan yang bisa hanya empat bank besar saja. Kita harus bertempur untuk mencari pendanaan. Kalau bunga tinggi juga kan akan memberatkan bagi perbankan. Makanya kalau mau diterapkan single digit agar lebih kompetitif kami setuju," ungkapnya.
Sebelumnya,Pemerintah tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tingkat suku bunga kredit maupun deposito perbankan di Indonesia turun menjadi single digit. Dimana perbankan tidak lagi menjadikan dana murah dari tingkat suku bunga yang tinggi sebagai sumber pendanaan.
Bahkan, OJK akan memberikan berbagai macam insentif kepada perbankan jika mau melakukan efisiensi walaupun Net Interest Margin (NIM) perbankan diarahkan seperti di Thailand sebesar 3-4 persen.
Mengacu lama resmi Panin Bank, suku bunga dasar kredit (SBDK) sampai 29 Januari 2016 adalah 11,35 persen untuk kredit korporasi, 12,11 persen untuk kredit ritel, 20,44 persen untuk kredit mikro, 11,75 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR), dan 11,75 persen untuk kredit konsumsi non KPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
4 Fakta Dim Sum Bonds (SUN Yuan) Indonesia Senilai Rp13,2 Triliun
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban