Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Rabu (16/3/2016) mengatakan angkutan resmi tersebut dapat berupa operator taksi atau angkutan sewa.
"Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dab komunikasi," katanya.
Dia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikab oleh pengemudi yang memiliki SIM umum.
Pernyataan tersebut menyusul polemik angkutan berbasis aplikasi dan angkutan umum konvensional.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Grab Car dan Uber Taksi diblokir.
Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kedua aplikasi tersebut tidak mengantongi izin transportasi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan membahas badan hukum angkutan online tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Baterai 6.000 mAh, Cocok bagi Pekerja Lapangan dan Ojek Online
-
Pembentukan Paguyuban Mitra Jadi Kunci Perbaikan Hubungan OjolAplikator
-
5 Trik Ojol Gacor Anti Anyep, Benarkah Konsistensi dan Motor Sehat Jadi Kuncinya?
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar