Suasana Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Kamis (17/3/2016). [DPD RI]
Pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI ini, Panitia Perancang Undang-Undang melaporkan perkembangan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai RUU Inisiatif.
Terkait dengan RUU inisiatif tentang Sistem Perekonomian Nasional, pengejawantahan lebih lanjut dari amanat pasal 33 harus ditegaskan bahwa perekonomian secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti kehendak dan selera pasar. Adapun tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. "Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya", kata Wakil Ketua PPUU Djasarmen Purba di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang, PPUU telah melakukan inventarisasi materi di daerah dan beberapa kali rapat dengar pendapat umum dengan mengundang para pakar Hukum Tata Negara dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari kegiatan tersebut menegaskan bahwa UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang saat ini menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang tersendiri.
"UU Nomor 12 Tahun 2011 belum memuat seluruh proses pembentukan undang-undang, secara materiil dapat dilihat bahwa pengaturan tentang proses interaksi kelembagaan dalam kerangka pembentukan undang-undang justru diatur dalam undang-undang yang seharusnya memuat pengaturan tentang kelembagaan", ujar Djasarmen Purba.
Demikian pula dengan proses penyusunan RUU di masing-masing lembaga (DPR,DPD, dan Pemerintah) yang diatur oleh peraturan lembaga masing-masing dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden. "Seharusnya muatan norma penyusunan RUU yang ada dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden dimuat dalam UU tentang Pembentukan Undang-Undang", tegas senator asal Kepulauan Riau ini.
Kemudian dalam rangka pengembangan kelembagaan Law Center DPD RI, rencananya pada tahun ini Law Center akan melakukan kerjasama dengan 12 perguruan tinggi di daerah untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap permasalahan yang ada di daerah. PPUU juga akan mengadakan seminar nasional dengan mengundang 38 perguruan tinggi di daerah ditambah 12 perguruan tinggi rintisan baru, untuk melakukan kerjasama dengan Law Center DPD.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia