Suasana Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Kamis (17/3/2016). [DPD RI]
Pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI ini, Panitia Perancang Undang-Undang melaporkan perkembangan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai RUU Inisiatif.
Terkait dengan RUU inisiatif tentang Sistem Perekonomian Nasional, pengejawantahan lebih lanjut dari amanat pasal 33 harus ditegaskan bahwa perekonomian secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti kehendak dan selera pasar. Adapun tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. "Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya", kata Wakil Ketua PPUU Djasarmen Purba di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang, PPUU telah melakukan inventarisasi materi di daerah dan beberapa kali rapat dengar pendapat umum dengan mengundang para pakar Hukum Tata Negara dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari kegiatan tersebut menegaskan bahwa UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang saat ini menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang tersendiri.
"UU Nomor 12 Tahun 2011 belum memuat seluruh proses pembentukan undang-undang, secara materiil dapat dilihat bahwa pengaturan tentang proses interaksi kelembagaan dalam kerangka pembentukan undang-undang justru diatur dalam undang-undang yang seharusnya memuat pengaturan tentang kelembagaan", ujar Djasarmen Purba.
Demikian pula dengan proses penyusunan RUU di masing-masing lembaga (DPR,DPD, dan Pemerintah) yang diatur oleh peraturan lembaga masing-masing dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden. "Seharusnya muatan norma penyusunan RUU yang ada dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden dimuat dalam UU tentang Pembentukan Undang-Undang", tegas senator asal Kepulauan Riau ini.
Kemudian dalam rangka pengembangan kelembagaan Law Center DPD RI, rencananya pada tahun ini Law Center akan melakukan kerjasama dengan 12 perguruan tinggi di daerah untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap permasalahan yang ada di daerah. PPUU juga akan mengadakan seminar nasional dengan mengundang 38 perguruan tinggi di daerah ditambah 12 perguruan tinggi rintisan baru, untuk melakukan kerjasama dengan Law Center DPD.
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok